Muna Barat

Usai Terima TPP, ASN Muna Barat Wajib Tinggal di Daerah

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pj Bupati Muna Barat, Bahri, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya berdomisili di Muna Barat. Bahri mengatakan, berdasarkan potensi yang ia cermati, kebijakan itu dapat memacu pertumbuhan ekonomi keuangan masyarakat Muna Barat.

“Berdasarkan potensi yang saya lihat, hal ini dapat meningkatkan kualitas perekonomian kita. Bayangkan saja ya, kalau ada yang memiliki gaji 1 juta rupiah per orang lalu dikalikan dengan 2000 orang maka akan menyentuh pada angka 2 miliar. Kalau 2 miliar ini berputar di wilayah kita untuk membeli segala kebutuhannya maka tentu akan memacu pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya pada Jumat (8/7/2022).

Bahri mengungkapkan, pemberlakuan ini akan diterapkan setelah para ASN menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Untuk mewujudkan rencana tersebut, pihaknya akan mengontrol para ASN apakah sudah benar-benar tinggal di daerah atau belum.

“Saya akan berlakukan ini setelah diberikan TPP, kita coba dan kita lakukan control,” jelasnya.

Bahri menegaskan, jika ada ASN yang tidak menaati dan tidak mengindahkan peraturan tersebut maka berakibat pada penangguhan penerimaan TPP. Ia juga mengingatkan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas serta tidak mengembalikan temuan BPK dan Inspektorat maka TPP juga tidak akan dicairkan. Bahri juga tegas mengancam akan mengambil langkah dalam upaya memberlakukan kode etik kepegawaian.

“Nanti kita lihat kedepannya ya, kalau tidak taat, nurut instruksi, apalagi tidak berkantor selama sepuluh hari berturut-turut maka akan kita proses. Termasuk yang belum kembalikan Randis dan temuan BPK, maka TPP-nya kita tahan,” tegasnya .

Ia mengingatkan bahwa TPP adalah bukan hak. Tetapi berdasarkan kinerja serta kehadiran masing-masing ASN. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button