<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita BPN Kendari Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/bpn-kendari/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jun 2026 16:53:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita BPN Kendari Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku</title>
		<link>https://detiksultra.com/uncategorized/tanahmu-belum-terpetakan-manfaatkan-fitur-swaplotting-di-aplikasi-sentuh-tanahku/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/uncategorized/tanahmu-belum-terpetakan-manfaatkan-fitur-swaplotting-di-aplikasi-sentuh-tanahku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119787</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/uncategorized/tanahmu-belum-terpetakan-manfaatkan-fitur-swaplotting-di-aplikasi-sentuh-tanahku/">Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.</p>
<p>“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05/2026).</p>
<p>Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.</p>
<p>“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.</p>
<p>Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.</p>
<p>Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.</p>
<p>Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.</p>
<p>Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (kjs)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter: La Ode Darlan<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/uncategorized/tanahmu-belum-terpetakan-manfaatkan-fitur-swaplotting-di-aplikasi-sentuh-tanahku/">Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/uncategorized/tanahmu-belum-terpetakan-manfaatkan-fitur-swaplotting-di-aplikasi-sentuh-tanahku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dituding Abaikan Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan, BPN Kendari: Sedang Berproses</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dituding-abaikan-putusan-ptun-terkait-sengketa-lahan-bpn-kendari-sedang-berproses/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dituding-abaikan-putusan-ptun-terkait-sengketa-lahan-bpn-kendari-sedang-berproses/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 03:51:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Tapak Kuda Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=117981</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dimenangkan Abdul Azis Muslimin, terhadap tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari. Kemenangan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 31/G.TUN/2012/PTUN-KDI dan dikuatkan putusan banding yang diajukan pemohon (Abdul Azis) di PTUN Makassar &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dituding-abaikan-putusan-ptun-terkait-sengketa-lahan-bpn-kendari-sedang-berproses/">Dituding Abaikan Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan, BPN Kendari: Sedang Berproses</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dimenangkan Abdul Azis Muslimin, terhadap tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari. Kemenangan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 31/G.TUN/2012/PTUN-KDI dan dikuatkan putusan banding yang diajukan pemohon (Abdul Azis) di PTUN Makassar dengan Nomor 45/B/2013/PT.TUN.MKS.</p>
<p>Kendati demikian, dua putusan tersebut justru tidak ditindaklanjuti oleh BPN Kendari, yang kemudian dinilai telah mengabaikan putusan pengadilan.</p>
<p>“Putusan itu jelas, kami gugat BPN dan kami menang. BPN kalah sampai inkrah. Sekarang tinggal melaksanakan putusan tersebut&#8221; kata Kuasa Hkum Abdul Azis Muslimin, Nur Ramadhan, saat ditemui beberapa waktu lalu.</p>
<p>Nur Ramadhan menerangkan, gugatan mereka ke <a href="https://detiksultra.com/hukum/jaksa-geledah-kantor-dinas-perumahan-dan-bpn-kendari-soal-kasus-pembebasan-lahan-di-bungkutoko/">BPN Kendari</a>, berawal saat kliennya hendak menertibkan Surat Hak Milik (SHM) di atas lahan miliknya. Akan tetapi, BPN Kendari mengklaim bahwa di lahan tersebut telah terbit sertifikat atas nama orang lain.</p>
<p>Nomot SHM dimaksud yakni Nomor SHM 53 dan SHM Nomor 54. Karena itulah kliennya memutuskan menggugat di PTUN. Hasil dari gugatan tersebut, kemudian diputus oleh PTUN, yang menyatakan Nomor SHM dimaksud titik lokasi bukan berada di lahan penggugat.</p>
<p>“Dalam putusan itu ditegaskan, tidak ada SHM Nomor 53 dan Nomor 54 di atas bidang tanah tersebut sebagaimana klaim BPN. Itu sudah clear, karena data yuridis menunjukkan sertifikat SHM Nomor 53 dan Nomor 54 tidak berada di atas lahan milik klien kami, dan lahan itu dikuasai secara terus menerus oleh klien kami,” jelasnya.</p>
<p>Dari dua putusan itu, lanjut Nur Ramadhan, PTUN Kendari sudah mengeluarkan penetapan dan surat eksekusi agar sertifikat itu segera dibuat dalam waktu paling lama 21 hari. Jika tidak ditindaklanjuti maka konsekuensinya pemberian sanksi administrasi.</p>
<p>“Surat nomor 31/Was.Eks./G/2012/PTUN.KDI tegas memberikan surat peringatan kepada BPN Kota Kendari perihal eksekusi tanah milik klien kami Abdul Azis. Dalam penjabaran surat itu pun tegas bahwa ada sanksi administrasi berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi juga pemberhentian sementara dari posisi jabatannya,&#8221; tegas Nur Ramadhan.</p>
<p>Ia berharap BPN Kota Kendari segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut dengan memproses penerbitan sertifikat baru atas nama Abdul Azis Muslimin. Namun faktanya sampai saat ini proses penerbitan itu tak kunjung mendapatkan kejelasan.</p>
<p>“Harapan saya sesuai putusan PTUN Kendari dan PT TUN Makassar, BPN segera menerbitkan sertifikat klien kami, dan kalau ada plotingan hapus. BPN harus taat terhadap proses hukum, apalagi sudah punya kekutan hukum tetap,&#8221; pintanya.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Kendari, Sulfan mengatakan, bahwa pihaknya patuh kepada putusan PTUN, yang mana telah mengeluarkan putusan untuk menindaklanjuti penerbitan sertifikat atas nama Abdul Azis. Namun yang perlu diketahui, pengajuan penerbitan sertifikat yang bersangkutan baru diajukan belum lama. Sebab patokan BPN ketika ingin memproses pengajuan itu mesti melalui loket pendaftaran.</p>
<p>Sedangkan selama ini, kata dia, berkas tersebut tidak melalui loket pendaftaran.<br />
Untuk itu BPN meminta untuk kembali memasukkan berdasarkan prosedur yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Sedang berproses dan kami tindaklanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,&#8221; ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).</p>
<p>Kendati demikian, pengajuan permohonan sertifikat yang sudah dikuatkan dengan putusan dari PTUN Kendari dan PTUN Makassar, tidak serta merta kemudian dikabulkan. Pasalnya, BPN tidak mungkin menerbitkan dua sertifikat di bidang tanah yang sama.</p>
<p>Sebab menurutnya, sebelum ada putusan dari PTUN yang memenangkan Abdul Azis Muslimin, ada putusan PTUN hingga pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA) soal putusan pengakuan sertifikat Nomor 53 milik Soesanto Cokro yang menyatakan lokasi titik koordinat tersebut berada di lahan yang diklaim Abdul Azis Muslimin.</p>
<p>&#8220;Sudah dilakukan pengukuran, kemudian selanjutnya SK pemberian hak. Nah SK pemberian hak itu akan menilai data fisik dan yuridisnya terkait dengan objeknya, batasnya, dan surat-suratnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Apabila dalam proses pengajuan itu lalu ditemukan ada tumpang tindih, maka BPN akan mengambil langkah untuk menolak pengajuan sertifikat. Sebab ia menyebut, di dalam satu bidang tanah, tidak mungkin diterbitkan dua sertifikat.</p>
<p>&#8220;Tapi pada prinsipnya pengajuan itu bisa dikabulkan atau ditolak,&#8221; tukasnya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dituding-abaikan-putusan-ptun-terkait-sengketa-lahan-bpn-kendari-sedang-berproses/">Dituding Abaikan Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan, BPN Kendari: Sedang Berproses</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dituding-abaikan-putusan-ptun-terkait-sengketa-lahan-bpn-kendari-sedang-berproses/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lahannya Diserobot, Frans Hansen Beberkan Hasil Pengukuran BPN Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/lahannya-diserobot-frans-hansen-beberkan-hasil-pengukuran-bpn-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/lahannya-diserobot-frans-hansen-beberkan-hasil-pengukuran-bpn-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 11:43:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=64037</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari turun lakukan pengukuran tapal batas pada objek yang terletak di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Frans Hansen salah satu pemilik lahan yang diduga diserobot oleh Nur Alamsyah. Dari pantauan di lapangan, agenda pengukuran tapal batas tersebut &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/lahannya-diserobot-frans-hansen-beberkan-hasil-pengukuran-bpn-kendari/">Lahannya Diserobot, Frans Hansen Beberkan Hasil Pengukuran BPN Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari turun lakukan pengukuran tapal batas pada objek yang terletak di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.</p>
<p>Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Frans Hansen salah satu pemilik lahan yang diduga diserobot oleh Nur Alamsyah.</p>
<p>Dari pantauan di lapangan, agenda pengukuran tapal batas tersebut sempat memanas. Lantaran pihak Nur Alamsyah tak menerima hasil pengukuran tapal batas yang dilakukan tim BPN.</p>
<p>Pasalnya, berdasarkan pengukuran yang dilakukan BPN, ternyata bangunan yang di bangun oleh Nur Alamsyah sebagian berada di atas tanah milik Frans Hansen.</p>
<p>Alhasil, BPN Kendari berencana untuk kembali melakukan mediasi antar kedua bela pihak (Frans Hansen dan Nur Alamsyah) yang akan diagendakan.</p>
<p>Kepada awak media, Frans Hansen meyakini, bahwa pihak BPN akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan persoalan penyerobotan lahan.</p>
<p>&#8220;Hasil pengukuran BPN yang disaksikan kedua bela pihak dan kepolisian hasilnya sangat jelas menunjukan bahwa bangunan yang didirikan Nur Alamsyah sebagian berada di lahan milik saya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sehingga, Frans meminta pihak kepolisian agar secepatnya memproses laporan atas dugaan penyerobotan lahan miliknya, hingga tuntas. Supaya persoalan tersebut menjadi jelas.</p>
<p>&#8220;Pihak kepolisian tinggal menunggu berita acara hasil pengukuran tadi siang dari BPN,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Repoter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/lahannya-diserobot-frans-hansen-beberkan-hasil-pengukuran-bpn-kendari/">Lahannya Diserobot, Frans Hansen Beberkan Hasil Pengukuran BPN Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/lahannya-diserobot-frans-hansen-beberkan-hasil-pengukuran-bpn-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
