Hukum

Polres Konawe Ringkus Tiga Orang Pencuri dan Penadah Handphone

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga orang pria pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 14.30 WITA.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, ketiga pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian.

“Ketiga pelaku berinisial AR (28) yang melakukan pencurian, sedangkan dua lainnya inisial RS dan TS sebagai penadah hasil curian HP,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).

Sebelumya, pihaknya menangkap AR (28) lebih dulu. Pelaku dilaporkan oleh korbannya bernama Raipin warga asal Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai, Konawe.

“Berawal dari laporan itu kita menangkap AR. Setelah kita kembangkan, kita amankan lagi dua orang sebagai penadah barang curian,” jelasnya.

Atas tindak pidana ini, selain ketiga tersangka, pihaknya juga menyita enam buah HP sebagai barang bukti.

Ia menambahkan, AR (28) disangka telah melanggar pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka lainnya RS dan TS disangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button