<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita BPJS Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/bpjs/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 May 2023 10:23:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita BPJS Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Inpres Jokowi: Bukti Kepesertaan BPJS jadi Syarat Buat SIM/STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/inpres-jokowi-bukti-kepesertaan-bpjs-jadi-syarat-buat-sim-stnk-naik-haji-hingga-jual-beli-tanah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/inpres-jokowi-bukti-kepesertaan-bpjs-jadi-syarat-buat-sim-stnk-naik-haji-hingga-jual-beli-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2022 02:29:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=72749</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan kebijakan. Kebijakannya itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu di Jakarta. Presiden Jokowi merumuskan sejumlah  kebijakannya, yang sedikit merubah terhadap layanan publik, tidak seperti biasanya. Seperti dalam instruksinya, Jokowi memerintah kepada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/inpres-jokowi-bukti-kepesertaan-bpjs-jadi-syarat-buat-sim-stnk-naik-haji-hingga-jual-beli-tanah/">Inpres Jokowi: Bukti Kepesertaan BPJS jadi Syarat Buat SIM/STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan kebijakan.</p>
<p>Kebijakannya itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu di Jakarta.</p>
<p>Presiden Jokowi merumuskan sejumlah  kebijakannya, yang sedikit merubah terhadap layanan publik, tidak seperti biasanya.</p>
<p>Seperti dalam instruksinya, Jokowi memerintah kepada Kepala Kepolisian Repbulik Indonesia (Kapolri) untuk mengaplikasikan kebijakannya.</p>
<p>Salah satunya, apabila masyarakat ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM),<br />
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus tercatat sebagai peserta<br />
aktif program Jaminan Kesehatan<br />
Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).</p>
<p>Kebijakan lainnya, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.</p>
<p>&#8220;Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN,&#8221; dikutip dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.</p>
<p>Berikutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli<br />
merupakan peserta aktif dalam program JKN.</p>
<p>Selanjutnya, melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.</p>
<p>Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian juga diminta dalam Inpres untuk melakukan penyempurnaan regulasi terkait<br />
pelaksanaan KUR dalam rangka<br />
optimalisasi pelaksanaan program JKN.</p>
<p>Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diperintahkan dan mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.</p>
<p>Dari beberapa Inpres di atas, terdapat beberapa kebijakan baru akan mulai diberlakukan pada Maret 2022. Misal syarat kepesertaan BPJS jika mengurus umrah dan naik haji. (*)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/inpres-jokowi-bukti-kepesertaan-bpjs-jadi-syarat-buat-sim-stnk-naik-haji-hingga-jual-beli-tanah/">Inpres Jokowi: Bukti Kepesertaan BPJS jadi Syarat Buat SIM/STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/inpres-jokowi-bukti-kepesertaan-bpjs-jadi-syarat-buat-sim-stnk-naik-haji-hingga-jual-beli-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ali Mazi Apresiasi Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaaan dan Kejari se-Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/ali-mazi-apresiasi-penandatangan-mou-bpjs-ketenagakerjaaan-dan-kejari-se-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/ali-mazi-apresiasi-penandatangan-mou-bpjs-ketenagakerjaaan-dan-kejari-se-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2021 10:03:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=62515</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra. Hal itu disampaikan Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam acara MoU tersebut di salah satu hotel di Kendari, Rabu (23/06/2021). Ali Mazi mengatakan, penandataganan MoU &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ali-mazi-apresiasi-penandatangan-mou-bpjs-ketenagakerjaaan-dan-kejari-se-sultra/">Ali Mazi Apresiasi Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaaan dan Kejari se-Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;</strong> Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra.</p>
<p>Hal itu disampaikan Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam acara MoU tersebut di salah satu hotel di Kendari, Rabu (23/06/2021).</p>
<p>Ali Mazi mengatakan, penandataganan MoU itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang dimaksud untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya selaku pimpinan sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandataganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati,&#8221; terangnya</p>
<p>Orang nomor satu Sultra ini juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait untuk memberikan perhatian bagi pekerja, baik penerima upah maupun bukan dalam kepersertaan jaminan sosial tersebut.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin mengungkapkan, kegiatan ini adalah tugas pokok serta fungsi dari amanah yang diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004.</p>
<p>Katanya, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pendampingan hukum yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Kami melakukan pelayanan hukum pendampingan dalam pelaksanaan tugas dari BPJS itu sendiri,&#8221; ungkap Sarjono pada Detiksultra.com</p>
<p>Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Arief Budiyarto. Dalam proses kerja sama ini, pihak Kejati nantinya akan melakukan pendampingan dan membantu para pekerja agar lebih paham terkait jaminan mereka.</p>
<p>&#8220;Kejati akan membantu pekerja, serta memberikan sosialisasi kepada mereka baik itu pekerja formal maupun informal,&#8221; ucapnya. (bds*)</p>
<p><strong>Reporter: Betyrudin</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/ali-mazi-apresiasi-penandatangan-mou-bpjs-ketenagakerjaaan-dan-kejari-se-sultra/">Ali Mazi Apresiasi Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaaan dan Kejari se-Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/ali-mazi-apresiasi-penandatangan-mou-bpjs-ketenagakerjaaan-dan-kejari-se-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berlaku Sejak 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp35 Ribu</title>
		<link>https://detiksultra.com/kesehatan/berlaku-sejak-1-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-jadi-rp35-ribu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kesehatan/berlaku-sejak-1-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-jadi-rp35-ribu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2021 05:27:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[sulawesi tenggara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=53101</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pemerintah pusat menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III menjadi Rp35.000. Kenaikan tarif tersebut, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021. Dimana tahun sebelumnya, tarif kelas III hanya sebesar Rp25.500, itupun setelah di subsidi oleh pemerintah sebanyak Rp16.500 dari total Rp42.000 yang seharusnya dibayarkan oleh setiap peserta. Semantara iuran untuk kelas II &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/berlaku-sejak-1-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-jadi-rp35-ribu/">Berlaku Sejak 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp35 Ribu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pemerintah pusat menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III menjadi Rp35.000. Kenaikan tarif tersebut, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.</p>
<p>Dimana tahun sebelumnya, tarif kelas III hanya sebesar Rp25.500, itupun setelah di subsidi oleh pemerintah sebanyak Rp16.500 dari total Rp42.000 yang seharusnya dibayarkan oleh setiap peserta.</p>
<p>Semantara iuran untuk kelas II dan III, masih tetap tarif sebelumnya yakni kelas I Rp150.000 dan kelas II Rp100.000.</p>
<p>Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma&#8217;ruf mengatakan, pemerintah sudah memberikan subsidi bagi peserta kelas III.</p>
<p>&#8220;Pada 2021, iuran kelas III sebenarnya adalah Rp42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. Tarif itu berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020,&#8221; ujar dia dikutip dari Kompas.com</p>
<p>Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:</p>
<p>1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)</p>
<p>Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.</p>
<p>2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara.</p>
<p>Sementara pegawai pemerintah non pegawai negeri iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.</p>
<p>3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta</p>
<p>Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.</p>
<p>4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah</p>
<p>Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.</p>
<p>5. Iuran peserta mandiri</p>
<p>Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.</p>
<p>Kelas 1: Rp 150.000</p>
<p>Kelas 2: Rp 100.000</p>
<p>Kelas 3: Rp 35.000</p>
<p>6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga</p>
<p>Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/berlaku-sejak-1-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-jadi-rp35-ribu/">Berlaku Sejak 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp35 Ribu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kesehatan/berlaku-sejak-1-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-jadi-rp35-ribu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Parah! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/parah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/parah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2019 01:12:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Iuran BPJS Naik]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=29912</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; pemerintah bakal kembali menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikannya tak main-main, sampai 100 persen alias dua kali lipat. Dikutip dari Viva.co.id, Kabar kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kian santer terdengar. Hal itu menyusul defisit anggaran yang terus membengkak selama lima tahun terakhir. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/parah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen/">Parah! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; pemerintah bakal kembali menaikkan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikannya tak main-main, sampai 100 persen alias dua kali lipat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikutip dari Viva.co.id, Kabar kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kian santer terdengar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu menyusul defisit anggaran yang terus membengkak selama lima tahun terakhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan kenaikan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019. Dalam rapat dengan anggota parlemen Sri Mulyani iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rinciannya, Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp30 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp120 ribu, kelas II sebesar Rp75 ribu, sedangkan kelas III Rp42 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kenaikan iuran ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp59.500, kelas II menjadi Rp51 ribu dari Rp42.500 dan kelas III jadi Rp30 ribu dari Rp25.500.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat, kapan kebijakan ini akan resmi diterapkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa, iuran tersebut akan naik dalam waktu dekat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun untuk menerapkan usulan tersebut, pihaknya menunggu terbitnya regulasi supaya bisa direalisasikan awal tahun depan. Diakui mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan demi menutup besarnya angka defisit BPJS Kesehatan sejak 2014 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalo liat pernyataan Bu Menkeu, tahun 2019 ini untuk PBI, baik PBI APBN or APBD. Untuk yang APBD ditalangi pemerintah untuk besaran selisih nya akibat penyesuaian. Infonya bulan Agustus 2019 ini,&#8221;ungkap Iqbal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, lanjut Iqbal, untuk Pekerja Mandiri kenaikan iuran itu akan mulai berlaku pada Januari 2020. Lebih jauh Iqbal mengatakan bahwa, penyesuaian Iuran menjadi domain pemerintah. Sesuai regulasi, Iuran dapat ditinjau maksimal 2 tahun sekali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penyesuaian Iuran dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program,&#8221; kata Iqbal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/parah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen/">Parah! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/parah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Baubau Tak Libur Lebaran</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-tak-libur-lebaran/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-tak-libur-lebaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2019 00:39:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Baubau]]></category>
		<category><![CDATA[baubau]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[lebaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=24122</guid>

					<description><![CDATA[<p>BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kabid Pelayanan Peserta BPJS Baubau, Barlianta Shale mengatakan, peserta JKN-KIS yang melakukan mudik lebaran di luar kota tetap akan mendapatkan pelayanan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menjelang Hari Raya Idul Fitri mulai H-7 hingga H+7 tepatnya tanggal 29 Mei hingga 13 Juni, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Baubau senantiasa memberikan pelayanan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-tak-libur-lebaran/">BPJS Baubau Tak Libur Lebaran</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kabid Pelayanan Peserta BPJS Baubau, Barlianta Shale mengatakan, peserta JKN-KIS yang  melakukan mudik lebaran di luar kota tetap akan mendapatkan pelayanan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menjelang Hari Raya Idul Fitri mulai H-7 hingga H+7 tepatnya tanggal 29 Mei hingga 13 Juni, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Baubau senantiasa memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS melali FKTP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sudah menyediakan pelayanan kepada peserta mudik lebaran pada tanggal yang sudah ditentukan, kemudian jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 siang,&#8221; kata Barlianta Shale di kantor BPJS Baubau.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;baubau,lebaran&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemudian pihak BPJS mengingatkan kepada masyarakat kalau yang dilayani sebatas peserta JKN-KIS yang masih aktiv kemudian disiplin menunaikan pembayaran iuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disamping BPJS juga menyediakan pelayanan aplikasi saluran informasi dan penanganan pengaduan, sehingga memudahkan peserta JKN-KIS menyampaikan keluhan dari segi pelayanan maupun yang berkaitan pembayaran iuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita berharap dengan adanya aplikasi yang kami sediakan akan memudahkan pelayanan peserta JKN-KIS utamanya saat mudik lebaran,&#8221; harapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Murdin<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-tak-libur-lebaran/">BPJS Baubau Tak Libur Lebaran</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-tak-libur-lebaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Baubau Bayarkan Rp17 Miliar ke Sejumlah RSUD</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-bayarkan-rp17-miliar-ke-sejumlah-rsud/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-bayarkan-rp17-miliar-ke-sejumlah-rsud/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Apr 2019 14:33:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Baubau]]></category>
		<category><![CDATA[baubau]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=21885</guid>

					<description><![CDATA[<p>BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Cabang BPJS Kota Baubau, Natalia Panggelo, mengatakan, sekitar Rp 17 miliar lebih telah dibayarkan ke sejumlah rumah sakit, puskesmas dan klinik, baik swasta maupun negeri, Selasa (16/4/2019). Tanggal 1-14 April 2019 Fasilitas Kesehatan Tingkat Rawat Lanjut (FKTRL) sebesar Rp 11,4 miliar, kemudian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Rp 436 juta dengan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-bayarkan-rp17-miliar-ke-sejumlah-rsud/">BPJS Baubau Bayarkan Rp17 Miliar ke Sejumlah RSUD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Cabang BPJS Kota Baubau, Natalia Panggelo, mengatakan, sekitar Rp 17 miliar lebih telah dibayarkan ke sejumlah rumah sakit, puskesmas dan klinik, baik swasta maupun negeri, Selasa (16/4/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tanggal 1-14 April 2019 Fasilitas Kesehatan Tingkat Rawat Lanjut (FKTRL) sebesar Rp 11,4 miliar, kemudian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Rp 436 juta dengan total Rp 11,8 miliar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun pada tanggal 15-16 April dana kapitasi sebesar Rp 4,2 miliar, non kapitasi sebesar Rp 315 miliar dan FKTRL sebesar Rp 1,2 miliar, sehinggah total  Rp 5.7</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mencakup wilayah RSUD Wakatobi, RSUD Buton, RSUD Kabupaten Muna, RSUD Baubau, RSUD Kabupaten Buton Utara, Siloam Hospital Buton, RSUD Kabupaten Buton Selatan dan RSUD Kabupaten Muna Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Baubau terdapat 162 FKTP dan 8 FKRTL yang telah kami bayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS kesehatan setempat,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Baubau, Natalia sangat berharap dengan digelontorkannya dana sekitar Rp 11 triliun oleh pusat, dimana BPJS Cabang Baubau mendapat Rp 17 miliar lebih, semoga menuntaskan berbagai problem yang ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dalam upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Murdin<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-bayarkan-rp17-miliar-ke-sejumlah-rsud/">BPJS Baubau Bayarkan Rp17 Miliar ke Sejumlah RSUD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/baubau/bpjs-baubau-bayarkan-rp17-miliar-ke-sejumlah-rsud/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor BPJS Baubau dianggap Menyusahkan Masyarakat</title>
		<link>https://detiksultra.com/kesehatan/kantor-bpjs-baubau-dianggap-menyusahkan-masyarakat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kesehatan/kantor-bpjs-baubau-dianggap-menyusahkan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 05:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[baubau]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=17454</guid>

					<description><![CDATA[<p>BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau, kembali mendapatkan pelayanan yang tidak baik dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Baubau, Rabu (24/1/2019) Pria biasa disapa Ardi ini mengaku, dirinya dipersulit saat mengurus balik nama dari peserta BPJS kelas ll status pengusaha menjadi peserta BPJS kelas lll status mandiri, namun Pihak BPJS tidak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/kantor-bpjs-baubau-dianggap-menyusahkan-masyarakat/">Kantor BPJS Baubau dianggap Menyusahkan Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">BAUBAU, DETIKSULTRA.COM &#8211; Warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau, kembali mendapatkan pelayanan yang tidak baik dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Baubau, Rabu (24/1/2019)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria biasa disapa Ardi ini mengaku, dirinya dipersulit saat mengurus balik  nama dari peserta BPJS kelas ll status pengusaha menjadi peserta BPJS kelas lll status mandiri, namun Pihak BPJS tidak mengindahkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahun 2018 tepatnya bulan Agustus, saat itu dirinya diminta mengisi formulir sebagai sebuah prosedur administeasi. Ardi mengatakan meskipun sudah memenuhi syarat, namun hingga tahun 2019 belum tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan pihak BPJS, namun hingga sekarang belum berubah. Saya sudah bermohon sejak tahun lalu tapi pihak BPJS terlalu bertele-tele,&#8221; keluhanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan nada kesal dia mempertanyakan, sebenarnya jaminan sosial yang dibangun oleh pemerintah bekerja sama dengan BPJS apakah lebih memihak kepada masyarakat atau hanya sekedar memihak kepada segelintir orang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selain saya yang mendapatkan pelayanan yang tidak baik, saat itu ada juga seorang ibu peserta BPJS yang datang mengeluh baru selesai operasi langsung disuruh pulang oleh pihak rumah sakit, padahal mestinya belum bisa keluar,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Warga Kelurahan Lipu ini mengancam akan keluar sebagai peserta BPJS karena merasa dipersulit dalam berurusan dengan BPJS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala BPJS Baubau yang hendak dikonfirmasi wartawan detiksultra.com, belum bisa ditemui karena sedang berada diluar daerah. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat ini Pimpinan berada di Solo sedang mengikuti Rapat Arahan Strategis Nasional (RASNAS),&#8221; ucap Haris salah satu karawan BPJS Baubau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Murdin</p>



<p class="wp-block-paragraph">Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/kantor-bpjs-baubau-dianggap-menyusahkan-masyarakat/">Kantor BPJS Baubau dianggap Menyusahkan Masyarakat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kesehatan/kantor-bpjs-baubau-dianggap-menyusahkan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klaim BPJS Telat, RSUD Kendari Utang Obat</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/klaim-bpjs-telat-rsud-kendari-utang-obat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/klaim-bpjs-telat-rsud-kendari-utang-obat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Nov 2018 09:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Obat]]></category>
		<category><![CDATA[rsud kota kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=13396</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) belum melunasi klaim di RSUD Kota Kendari. Pihak RSUD Kendari menyebutkan klaim yang belum terbayarkan terhitung Juli 2018 sebesar 2,4 miliar. &#8220;Tunggakan 2,4 miliar khusus pembayaran klaim bulan Juli saja, diluar bulan bulan 8 dan bulan 9. Karena untuk pembayaran klaim dua bulan tersebut masih dalam tahap &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/klaim-bpjs-telat-rsud-kendari-utang-obat/">Klaim BPJS Telat, RSUD Kendari Utang Obat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) belum melunasi klaim di RSUD Kota Kendari. Pihak RSUD Kendari menyebutkan klaim yang belum terbayarkan terhitung Juli 2018 sebesar 2,4 miliar.</p>
<p>&#8220;Tunggakan 2,4 miliar khusus pembayaran klaim bulan Juli saja, diluar bulan  bulan 8 dan bulan 9. Karena untuk pembayaran klaim dua bulan tersebut masih dalam tahap verifikasi data oleh BPJS,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Direktur RSUD Kota Kendari, Asrida Mukaddim, mengatakan, adanya keterlambatan pembayaran klaim   berdampak kepada pelayanan rumah sakit.</p>
<p>&#8220;Adanya keterlambatan pembayaran klaim, Pelayanan  harus tetap berjalan tidak mungkin kita hentikan pelayanan. Karena setiap hari masyarakat datang untuk berobat, terpaksa kita mengutang obat,&#8221;ungkapnya.</p>
<p><font color="red">BACA JUGA:</font><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/atraksi-budaya-kansodaa-memukau-pengunjung-wakatobi-wave" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Atraksi Budaya Kansoda’a Memukau Pengunjung Wakatobi Wave</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/pelantikan-sulkarnain-di-jadwal-januari-2019" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Pelantikan Sulkarnain Di Jadwal Januari 2019</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/tawuran-belasan-pelajar-diamankan" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan</font></strong></a><br />
<a href="https://detiksultra.com/berita/pahlawan-nasional-asal-sultra-diabadikan-sebagai-nama-jalan" target="blank"><strong><font color="red"> > &nbsp;&nbsp;</font><font color="blue">Pahlawan Nasional Asal Sultra Diabadikan Sebagai Nama Jalan</font></strong></a></p>
<p>Lanjut dia, setelah klaim terbayarkan pihaknya akan melunasi utang obat tersebut.</p>
<p>Apapun kondisi rumah sakit, ia mengaku, sudah kewajibannya melayani pasien yang membutuhkan pertolongan tanpa alasan. Karena itu merupakan tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Pihaknya berharap BPJS sesegera mungkin melunasi tunggakannya itu, karena RSUD Kota Kendari Defisit,&#8221;terangnya.</p>
<p>Untuk diketahui 95 persen pasien yang berobat di rumah sakit milik Pemerintah Kota Kendari adalah pemegang kartu BPJS.</p>
<p>Reporter: Ningsih<br />
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/klaim-bpjs-telat-rsud-kendari-utang-obat/">Klaim BPJS Telat, RSUD Kendari Utang Obat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/klaim-bpjs-telat-rsud-kendari-utang-obat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Non-ASN Pemkot Kendari Ikut BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kesehatan/ribuan-non-asn-pemkot-kendari-ikut-bpjs-ketenagakerjaan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kesehatan/ribuan-non-asn-pemkot-kendari-ikut-bpjs-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Feb 2018 17:55:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah kota kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=3321</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk memberikan jaminan sosial pada para pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN). Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota Kendari (Sekot), Indra Muhammad mengatakan, pemberian jaminan ini merupakan bentuk perhatian Wali Kota Kendari kepada pegawai non-ASN yang punya resiko &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/ribuan-non-asn-pemkot-kendari-ikut-bpjs-ketenagakerjaan/">Ribuan Non-ASN Pemkot Kendari Ikut BPJS Ketenagakerjaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani nota kesepahaman  (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, untuk memberikan jaminan sosial pada para pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN).<br />
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota Kendari (Sekot), Indra Muhammad mengatakan, pemberian jaminan ini merupakan bentuk perhatian Wali Kota Kendari kepada pegawai non-ASN yang punya resiko tinggi dalam menjalankan aktifitasnya.<br />
“Ada beberapa OPD yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 551 orang, Satuan Polisi Pamong Praja 353 orang, Dinas Kebakaran 217 orang, dan Bagian Administrasi Sumber Daya Alam sebanyak 10 orang,” ujar Indra pada Senin (5/02/2018).<br />
Ia mengaku untuk tahap awal jaminan akan diberikan pada pegawai non-ASN beresiko tinggi agar bisa lebih nyaman dalam bekerja.<br />
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno, memberikan apresiasi pada Wali Kota Kendari, yang mau menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.<br />
&#8220;Saya berharap semoga semua pegawai non-ASN di lingkup Pemda Kota Kendari kedepannya bisa mendapatkan perlindungan yang sama,&#8221; ungkapnya.<br />
Sebanyak 1.136 orang pegawai non-ASN ini mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).<br />
Reporter: Ibnu<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/ribuan-non-asn-pemkot-kendari-ikut-bpjs-ketenagakerjaan/">Ribuan Non-ASN Pemkot Kendari Ikut BPJS Ketenagakerjaan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kesehatan/ribuan-non-asn-pemkot-kendari-ikut-bpjs-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Mampu, Remaja Ini Menahan Sakit Selama Sebulan</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/tidak-mampu-remaja-ini-menahan-sakit-selama-sebulan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/tidak-mampu-remaja-ini-menahan-sakit-selama-sebulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2018 16:35:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[miskin]]></category>
		<category><![CDATA[rumah peduli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=2615</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang remaja bernama Indra Lesmana melewati hari-harinya hanya dengan terbaring lemas di rumahnya. Remaja berusia 18 tahun ini, berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membiayai pengobatan. Ibunya Jumiran menjelaskan, berawal dari kecelakaan sebulan sebelumnya, anaknya terus-terusan sakit dan tidak kunjung sembuh. &#8220;Awalnya dia jatuh dari motor. Mereka &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/tidak-mampu-remaja-ini-menahan-sakit-selama-sebulan/">Tidak Mampu, Remaja Ini Menahan Sakit Selama Sebulan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang remaja bernama Indra Lesmana melewati hari-harinya hanya dengan terbaring lemas di rumahnya. Remaja berusia 18 tahun ini, berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membiayai pengobatan.<br />
Ibunya Jumiran menjelaskan, berawal dari kecelakaan sebulan sebelumnya, anaknya terus-terusan sakit dan tidak kunjung sembuh.<br />
&#8220;Awalnya dia jatuh dari motor. Mereka tabrak mobil yang parkir dengan temannya. Lukanya sudah satu bulan belum sembuh-sembuh, perutnya suka sakit dan kalau buang air besar selalu dengan darah. Baru tangannya dan jari kelingkingnya patah, sama kalau dia duduk tidak bisa lama,&#8221; ungkapnya.<br />
Sementara itu, Tim Rumah Peduli yang bergerak untuk membantu masayarakat lemah, kemudian berupaya membantu menangani masalah ini. Mereka langsung menguruskan BPJS dan membawanya ke dokter spesialis ahli dalam pada Selasa, 16 Januari 2018.<br />
&#8220;Semua biaya pembuatan BPJS, transport, cek up, dan obat ditanggung Rumah Peduli,&#8221; terang Sekretaris Jendral  Rumah Peduli Samsu.<br />
Dari hasil cek up, ternyata Indra Lesmana mengalami luka dalam dan pembesaran limpah. Bukan saja itu HB-nya turun sehingga mendekati gizi buruk.<br />
Reporter: Yusuf Maronta<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/tidak-mampu-remaja-ini-menahan-sakit-selama-sebulan/">Tidak Mampu, Remaja Ini Menahan Sakit Selama Sebulan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/tidak-mampu-remaja-ini-menahan-sakit-selama-sebulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Empat Daerah di Sultra dengan Tingkat Kepesertaan BPJS Terbaik</title>
		<link>https://detiksultra.com/kesehatan/ini-empat-daerah-di-sultra-dengan-tingkat-kepesertaan-bpjs-terbaik/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kesehatan/ini-empat-daerah-di-sultra-dengan-tingkat-kepesertaan-bpjs-terbaik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Dec 2017 06:21:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Penghargaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=753</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; BPJS Kesehatan Kota Kendari, memberikan penghargaan kepada empat daerah di Sultra, dengan partisipasi kepesertaan BPJS terbaik. Penghargaan ini diberikan melalui kegiatan gathering pemerintah daerah, yang dilaksanakan Kamis (7/12/2017). Empat daerah ini diantaranya Kabupaten Kolaka, Buton, Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe. “Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal jumlah penduduk yang terdaftar &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/ini-empat-daerah-di-sultra-dengan-tingkat-kepesertaan-bpjs-terbaik/">Ini Empat Daerah di Sultra dengan Tingkat Kepesertaan BPJS Terbaik</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; BPJS Kesehatan Kota Kendari, memberikan penghargaan kepada empat daerah di Sultra, dengan partisipasi kepesertaan BPJS terbaik. Penghargaan ini diberikan melalui kegiatan gathering pemerintah daerah, yang dilaksanakan Kamis (7/12/2017).<br />
Empat daerah ini diantaranya Kabupaten Kolaka, Buton, Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe.<br />
“Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan yang tepat waktu bayar iuran JKN,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kota Kendari, Dina Diana Permata.<br />
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas yang turut hadir dalam kegiatan ini berpesan kepada para Bupati dan Wali Kota yang hadir, agar dapat mengoptimalkan integrasi jamkesda ke program JKN-KIS. Guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2019.<br />
“Dukungan UHC juga dapat dilakukan melalui kebijakan dan regulasi yang mewajibkan setiap penduduk memiliki jaminan kesehatan nasional,&#8221; ujarnya.<br />
Reporter: Ucy<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kesehatan/ini-empat-daerah-di-sultra-dengan-tingkat-kepesertaan-bpjs-terbaik/">Ini Empat Daerah di Sultra dengan Tingkat Kepesertaan BPJS Terbaik</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kesehatan/ini-empat-daerah-di-sultra-dengan-tingkat-kepesertaan-bpjs-terbaik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
