Metro Kendari

Kadis dan Kabid DLH Konsel Beda Asumsi Soal Penambangan PT WIN di Pemukiman Warga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan (Konsel), memiliki pendapat yang berbeda soal konflik penambangan ore nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Kabid Tata Ruang DLH Konsel, Suyetno menyebut, PT WIN sendiri mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Mengenai penolakan masyarakat, di dalam Amdal sudah diatur dan ditentukan perkiraan dampak aktivitas penambangan baik di area pemukiman warga maupun di luar dari pemukiman warga.

Ia mengatakan, mestinya perusahaan lebih bijak dalam menjalankan usaha pertambangannya. Apalagi menambang dekat dengan pemukiman. Padahal, aturannya, jarak penambangan dengan pemukiman warga kurang lebih 500 meter.
Suyetno pun tidak membenarkan adanya aktifitas penambangan di dekat pemukiman. Sebab, aktifitas tersebut tentu akan menganggu dan menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat yang berada di area penambangan.

“Secara pribadi dan institusi ya tidak dibenarkan, masuk di perkampungan menambang, ada rumah warga dan akan mengganggu aktifitas masyarakat. Makanya PT WIN ini indikasi pelanggaran kuat, karena kegiatan menambangnya meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Walaupun pelanggaran sudah di depan mata dilakukan PT WIN dengan melakukan aktivitas penambangan di perkampungan, tetapi kata Suyetno, pihaknya tidak serta merta langsung menyimpulkan bahwa itu sebuah pelanggaran.

Untuk memastikan ada dan tidaknya pelanggaran lingkungan disitu, DLH mesti lebih dulu turun melakukan pengkajian serta peninjauan lapangan. Paling lama, lima hari kerja untuk bisa menghasilkan kesimpulan. Namun yang menjadi kendala, kebijakan pengawasan sudah diambil alih oleh pusat sejak 2020 lalu, sehingga kewenangan pengawasan bukan lagi di daerah.

“Sejak 2020, daerah sudah tidak lagi melakukan pengawasan pasca diambil alih pusat. Tetapi kadang kami turun ketika ada laporan dari masyarakat,” katanya.

Ia pun menyarankan, masyarakat langsung saja melaporkan di Pos DLH Konsel dengan membawa bukti dokumentasi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan, untuk ditindaklanjuti oleh tim dengan turun melakukan peninjauan.

Adapun hasilnya terindikasi melanggar baku mutu lingkungan, baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, maka pihaknya kemudian bakal mengeluarkan rekomendasi ditujukkan ke Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penindakan.

Ia pun mewanti-wanti, apabila terbukti PT WIN melanggar ketentuan perundang-undangan dan membuat masyarakat tidak nyaman akibat aktifitas mereka, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan merekomondasikan ke Gakkum KLHK.

Sebagaimana juga diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Pasal 100 ayat (1) dengan bunyi, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Sementara, Kadis LH Konsel, Ichsan Porosi menyatakan pihaknya tidak menemukan ada unsur pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN akibat beraktifitas di area pemukiman warga. Hal itu berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan kajian berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan.

“Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan batu bara, bukan pertambangan ore nikel seperti di Torobulu,” katanya kepada awak media, Senin (24/10/2023) lalu.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai regulasi yang diatur di Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Ia pun mengatakan, bahwa selagi berada dijarak yang aman untuk melakukan aktifitas penambangan, perusahaan pemegang izin berhak untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai acuan dalam RKAB pertambangan itu sendiri.

Semisal, penambangan di dekat tower pemancar jaringan yang kini tengah disoalkan masyarakat. Berdasarkan hasil amatan DLH Konsel pihaknya membolehkan dengan jarak aktifitas 20 hingga 30 meter, selebihnya dapat dilakukan penambangan.

Ia juga mengungkapkan, terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, agar lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.

“Jadi tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di Dusun I, Desa Torobulu,” jelasnya.

Ditegaskannya, dilihat berdasarkan fakta lapangan dan regulasi pertambangan yang ada, Kadis LH Konsel menyebut tidak ada letak kesalahan yang dilakukan oleh PT WIN dalam aktivitas pertambangannya.

Menyikapi hasil kunjungan dan kajian DLH Konsel, Idam, salah satu masyarakat penolak mengatakan bahwa, DLH Konsel turun melakukan peninjauan bukan di lokasi yang sebelumnya dilakukan penambangan, yang disinyalir ada unsur pelanggaran lingkungan. Tetapi, DLH Konsel turun di area yang belum diolah perusahaan.

“Mereka turun bukan di lokasi yang selama ini dipolemikkan, tetapi di area yang akan menjadi target berikutnya oleh perusahaan. Padahal, kami berharap saat itu, mereka benar-benar turun melakukan pengecekan secara objektif, berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, turut menyesalkan hasil kajian DLH Konsel yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN.

Padahal, perusahaan tambang ore nikel PT WIN, secara gamblang dan terang-terangan menambang di area pemukiman warga, bahkan dekat dengan fasilitas pendidikan di Desa Torobulu, yang secara aturan tidak diperbolehkan.

Lalu, perusahaan juga telah menambang di hutan mangrove sesuai overlay peta yang juga menunjukkan, penambangan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN.

“Sumber mata air masyarakat telah rusak, bahkan tidak mengalir lagi, sudah berminggu-minggu masyarakat beli air bersih, dokumentasinya ada, bukti-bukti lapangan ada. Bahkan, sungai yang ada di Desa Torobulu jadi kering akibat hulunya telah ditambang,” ungkapnya.

Dia pun berharap, instansi DLH Konsel ini benar-benar menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Ini sudah tidak sesuai harapan warga terkait kunjungan DLH Konsel dilapangan, kami akan egendakan turun ke lokasi bersama Walhi, DLH Sultra maupun KLHK,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button