Metro Kendari

Kuasa Hukum Wiradinata Angkat Bicara soal Polemik Seleksi Paskibraka di Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sirajuddin Sido selaku kuasa hukum Wiradinata Setya Persada, Calon Paskibraka Nasional (Capasnas) 2023 yang wakili Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara soal polemik seleksi paskibraka yang tengah ramai diperbincangkan.

Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Paskibraka Provinsi Sultra meloloskan dua orang perwakilan Sultra, termasuk kliennya sudah tetap dan benar. Sebab berdasarkan nilai yang diperoleh, nilai Wiradinata lebih tinggi dibandingkan Doni Amansa.

Selain itu, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 371 Tahun 2023 tertanggal 25 Mei 2023, menyebut jika Calon Paskibraka Tingkat Nasional yakni Wiradinata Setya Persada asal SMAN 1 Baubau dan Nadira Salvallah asal SMAN 2 Baubau.

Sementara Doni Amansa asal SMAN 1 Unaaha Konawe dan Aini Nur Fitriani asal SMAN 1 Baubau sebagai cadangan Paskibraka Tingkat Nasional.

Olehnya itu, menyikapi adanya pengakuan dan isu-isu jika Doni Amansa yang terpilih mewakili Sultra, itu hanya sebatas cerita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Bakal Polisikan Pansel, HAMI Sultra Beberkan Kejanggalan Pembatalan Doni Amansa Jadi Calon Paskibraka Nasional

“Jadi informasi yang dikeluarkan Doni dan mamanya itu hanya berdasarkan cerita dan pansel sudah melakukan proses seleksi yang benar,” ujar dia saat ditemui di salah satu warkop di Kendari Senin (17/7/2023).

Kuasa Hukum Wiradinata juga akan mengajukan somasi kepada Doni Amansa, orang tua Doni Amansa dan kuasa hukum Doni Amansa, karena diduga telah menyerang pribadi dengan melakukan pencemaran nama baik kliennya.

Selain itu, adanya unggahan foto menampilkan kliennya yang diambil saat tes psikologis dengan menyempatkan narasi yang menyerang pribadi kliennya tersebut.

“Dengan pernyataan itu, telah membuat publik gaduh dan klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya,” tutur dia.

Baca Juga : Sempat Dinyatakan Lolos, Siswa SMAN 1 Unaaha Gagal Jadi Anggota Paskibraka Nasional

Apabila somasi yang nantinya dilayangkan tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Amansa, Andri Dermawan mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu menanggapi somasi dari tim kuasa hukum Wiradinata. Pasalnya yang disoroti bukan Wiradinata, namun pansel yang dianggap kinerjanya perlu dipertanyakan.

“Yang kita permasalahkan bukan siapa yang lolos, tetapi soal kinerja pansel. Karena yang diumumkan dan yang diberangkatkan berbeda, kan itu. Jadi kami tidak perlu menanggapi,” tutur dia saat ditemui di Polda Sultra.

Somasi yang dimaksudkan, tambah dia juga belum diterimanya secara resmi. Tapi bagi dia, semua warga negara berhak untuk melakukan upaya hukum. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button