Hukum

Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Simpan Sabu Dalam Tuperware Dan Dos Handphone

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengedar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari lagi-lagi dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Diketahui pelaku berinisial AK (39) dibekuk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari sekitar pukul 00.15 Wita.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di Kota Kendari.

“Saat dilakukan upaya penangkapan, kami geledah rumah tersangka dan menemukan total paket sabu siap edar seberat 58 gram,” ujar Eka saat diwawancarai.

Awalnya target terlihat menyimpan selembar tisu yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di bawah tiang listrik yang berada didepan rumahnya. Dan tidak lama kemudian terlihat ada seorang pria datang mengambil lembar tisu yang disimpan target dan kemudian pergi.

Tim pun bergerak mengamankan pelaku di dalam rumahnya, yang selanjutnya menggeledah dibadan dan dirumah target.

Ditemukan 10 (sepulu) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu  didalam sebuah dos hp, 91 (sembilan puluh satu) sachet yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam turperware warna ungu, timbangan digital diatas lemari dan sebuah handphone yang sengaja dihilangkan dengan cara direndam dalam ember berisi air.

Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu itu dengan cara memesan dari salah satu Napi yang masih berada di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial HT dengan cara ditempel.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button