Metro Kendari

Tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari Setuju Raperda APBD 2023

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (15/11/2022).

Anggota Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI), Noviana, mengatakan, pihaknya menyetujui rancangan APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Diharapkan betul-betul menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk dilakukan pembenahan serta lebih ditingkatkan lagi. Tujuan utama adalah menyelaraskan pembangunan dan pelayanan sehingga program kerja yang telah dicanangkan dapat tercapai dengan maksimal,” katanya.

Noviana berharap, kerja sama antara Pemkot Kendari dan DPRD yang selama ini sudah berjalan dengan baik dapat lebih ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

“Fraksi Partai DKI menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Kendari 2023 untuk selanjutnya diproses dan disahkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Anggota Fraksi PAN Irwan Sumunto mengatakan, adanya Raperda APBD 2023 menjadi harapan semua dalam mewujudkan berbagai program maupun kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Kota Kendari.

“Berikutnya, kami mengharapkan pola anggaran yang hendak dicapai dikemudian hari adalah tidak hanya sekadar terserap dalam pembangunan di Kota Kendari, akan tetapi yang lebih terpenting adalah bagaimana penyerapan anggaran tersebut mampu melahirkan efek positif yang dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, dan lebih mudah dapat menjawab masalah yang ada dalam masyarakat,” terangnya.

Kemudian dari Fraksi Partai Gerinda Amiruddin memberikan masukan terhadap Raperda yang telah diserahkan dari Pemkot Kendari ke DPRD.

“Lebih konsisten dengan apa yang sudah direncanakan,” singkatnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, setelah ditetapkan Raperda menjadi Perda maka diharapkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam rangka melanjutkan pelayanan publik.

“Diharapkan bersama dengan berfokus pada penataan kota, pelayanan hak dasar warga masyarakat di Kota Kendari melalui program kegiatan yang sinergis dan berkesinambungan dengan senantiasa mengedepankan pendekatan many more program yang terkait langsung dengan prioritas layanan serta dipastikan akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button