Metro Kendari

PD Pasar Bakal Berganti Nama, Pandangan Fraksi dan Jawaban Wali Kota Diserahkan ke Bapemperda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan Daerah (PD) Pasar bakal berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari.

Hal itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna perubahan nama PD Pasar, Senin (14/3/2022) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin mengatakan, agenda paripurna semalam, pemaparan pandangan awal fraksi dan dilanjutkan mendengar jawaban Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir tentang rancangan pembentukan peraturan daerah (Perda) Perumda.

Selanjutnya, draf pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota akan diserahkan ke Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari.

“Jika selesai di Bapemperda, kita terlebih dahulu menggelar rapat paripurna internal sebelum dilakukan rapa paripurna mendegar pandangan akhir fraksi-fraksi dan mendengar jawaban Wali Kota. Setelah itu barulah kita serahkan Perda Perumda ke Pemda,” ujar dia, Selasa (15/3/2022).

Pergantian nama PD Pasar menjadi Perumda Kota Kendari, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bentuk Hukum Perusahaan Daerah.

Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sahabuddin menerangkan, seharusnya jauh hari setelah terbitnya UU dan PP terkait perubahan, pemerintah segera melakukan perubahan nama PD Pasar, tanpa menunggu selesainya masa jabatan direktur sebelumnya.

“Sebenarnya sudah terlambat, tanpa harus kita menunggu masa jabatan direkturnya selesai,” katanya.

Kembali dijelaskannya, dalam penyusunan Perda perubahan nama PD Pasar menjadi  Perumda Kota Kendari, pihaknya akan melibatkan kerukunan pedagang di Kota Kendari.

Pelibatan ini, tak terlepas keinginan fraksi-fraksi DPRD Kendari ingin meminta pandangan dan masukan para pedagang mengenai Perda Perumda yang tengah dirancang.

“Minggu depan kita agendakan rapat dengan keuntungan pedagang dalam rangka mendegar masukan mereka,” jelasnya.

Penekanannya dalam penyusunan Perda ini, Sahabuddin bilang bahwa Fraksi Golkar menginginkan dalam Perda nanti dapat mengurai persoalan-soalan pasar di Kota Kendari.

Misal, selain mengatur manajemen Perumda itu sendiri, sebut dia Fraksi Golkar menekankan agar pengelolaan pasar kedepan dikelola Perumda, tidak ada lagi pelibatan OPD teknis yang ikut bertarung jawab untuk mengelola salah satu pasar.

“Kita usulkan sudah selayaknya dan sepatutnya pengelolaan pasar satu pintu diberikan ke Perumda. Terpenting lagi tidak lagi mempihak ketigakan pengelolaan pasar,” jelasnya.

Sehingga ia mengharapkan kedepannya, pengelolaan pasar di Kota Kendari dengan Perda yang nantinya disepakati bersama antar Pemda dan DPRD, dapat berjalan maksimal. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button