Hukum

Karena Alkohol, Pria Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Akibat pengaruh alkohol, Amin Siwa (54), warga Desa Mandoke, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, pria paruh baya ini nekad mengancam dan mencoba melakukan tindak pidana kepada kawannya sendiri, Baharuddin.

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto menjelaskan, tindak pidana ini berawal ketika korban dipanggil menyumbangkan lagu di salah pesta perkawinan. Lalu ketika korban sedang menyanyi, tersangka menertawai si korban.

[artikel number=3 tag=”alkohol,polisi”]

Tak terima ditertawai, usai menyanyi, korban lalu turun dari panggung, dan langsung menegur tersangka. Karena tersangka sedang dipengaruhi alkohol, tersangka pun kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) miliknya.

“Korban menegur tersangka kenapa dia dikasi begitu di depan umum. Karena tersangka tidak menerima teguran itu, tersangka pun mengejar korban dengan badiknya. Namun pengejaran itu tak berlangsung lama kebetulan ada petugas kepolisian yang sedang pengamanan di pesta perkawinan, lalu tersangka diamankan dan ditahan di Mako Polsek Atari Jaya,” ujarnya.

Akibat perbuatan mencoba melukai korban, tersangka dikenakan dua pasal berlapis yakni pasal pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Membawa senjata tanpa izin dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan pengancaman dikenakan pada pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 1 tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button