Sultra Raya

KASN Tunda Rekomendasi Persetujuan 12 JPT Pemprov Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)hingga sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi persetujuan penetapan dan pelantikan 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas hal itu terkuak alasan KASN belum mengeluarkan rekomendasi persetujuan penetapan dan pelantikan 12 JPT, dikarenakan Gubernur Sultra, Ali Mazi, belum juga menuntaskan perihal pelanggaran sistim merit di lingkup Pemprov Sultra.

Olehnya itu, KASN mendesak Gubernur Sultra untuk segera menyelesaikan persoalan pelanggaran sistim merit pemerintahannya.

Desakan itu juga telah dijelaskan melalui surat KASN nomor : B-1913/KASN/7/2020 yang dilayangkan pada 3 Juli 2020, tentang tanggapan atas penjelasan tindak lanjut rekomendasi KASN terhadap pelanggaran sistem merit di lingkungan Provinsi Sultra.

Dalam isi surat yang diterima media Detiksultra.com, KASN menegaskan
kepada Gubernur Sultra, bahwa pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi persetujuan untuk penetapan dan pelantikan terhadap 12 JPT pratama hasil seleksi terbuka.

Hal itu dialasankan sebelum ada kepastian kapan KASN dapat memperoleh dokumen-dokumen terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dijadikan alasan Gubernur Sultra memberhentikan delapan JPT dan 36 pejabat administrator dan pengawas. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Gubernur Sultra kepada KASN nomor 821.22/1475 pada 1 Juli 2020.

BACA JUGA :

Oleh karenanya, KASN meminta kepada gubernur agar segera mengambil langkah-langkah dan kebijakan selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk segera menyelesaikan secara tuntas atas pelanggaran sistem merit tersebut.

Hal ini bertujuan agar tercipta kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan di lingkup Pemprov Sultra

Dipertimbangkan, kekosongan JPT Pratama yang cukup lama, dan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan tersebut, juga telah memakan waktu yang relatif lama.

Disisi lain, KASN juga setuju dengan langkah atau kebijakan yang akan dilakukan oleh gubernur, sebagaimana tertuang dalam butir nomor empat, surat gubernur kepada KASN nomor 821.22/1475 pada 1 Juli 2020, yang menyatakan bahwa delapan PPT Pratama yang telah dibebaskan dari JPT Pratama.

Bagi yang belum mencapai atau memasuki batas usia pensiun, akan diberikan kesempatan untuk diangkat kembali pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya melalui uji kompetensi, atau diikutsertakan dalam seleksi terbuka pada beberapa JPT lowong yang rencananya akan dilaksanakan setelah penetapan dan pelantikan PPT Pratama hasil seleksi terbuka pengisian JPT Pratama tahun 2020.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button