Metro Kendari

Tujuh Kada di Sultra Habis Masa Jabatan 2022, LM Bariun: Pj yang Ditunjuk Harus Netral

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak tujuh kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir periode kepemimpinannya pada tahun ini.

Pucuk pimpinan yang kosong akan diisi oleh para penjabat sementara atau Pj hingga terselenggaraanya Pilkada Serentak 2024.

Ketujuh daerah tersebut, yakni Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, Buton Tengah yang berakhir 22 Mei 2022. Berikutnya Kabupaten Bombana, Kolaka Utara, dan Kabupaten Buton yang berakhir pada Agustus 2022, serta Kota Kendari yang berakhir Oktober 2022.

Pengamat Hukum dan Tata Negara La Ode Muhammad Bariun menjelaskan, posisi Pj nantinya diisi oleh pejabat eselon II lingkup Pemprov Sultra, termasuk kabupaten dan kota yang dinilai memenuhi syarat.

Usulan Pj, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI, melalui Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pengamat hukum yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) tersebut memandang perlunya pertimbangan matang dalam penetapan figur seorang Pj.

Kata dia, penunjukannya harus benar-benar netral. Jangan ada unsur kepentingan yang bisa memicu potensi konflik.

Pj yang ditunjuk juga harus matang dalam mengelola roda pemerintahan supaya daerah yang dipimpin jadi lebih baik.

“Pj yang akan ditunjuk nanti, selain harus sesuai aturan, yakni dari eseleon II Pemprov Sultra atau sekda kabupaten/kota yang memenuhi syarat, juga harus betul-betul netral dan mengetahui tentang daerah itu. Jangan ada penunjukan dengan tendensi konflik kepentingan agar roda pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” bebernya di Kendari, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, pengangkatan Pj kepala daerah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pj gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pilkada serentak 2024. (bds*)

Reporter: Betyruddin
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button