<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita balai pengawas obat dan makanan Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/balai-pengawas-obat-dan-makanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Apr 2021 08:12:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita balai pengawas obat dan makanan Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPOM Ingatkan Pedagang Takjil Tidak Gunakan Bahan Berbahaya</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/bpom-ingatkan-pedagang-takjil-tidak-gunakan-bahan-berbahaya/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/bpom-ingatkan-pedagang-takjil-tidak-gunakan-bahan-berbahaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 May 2018 15:10:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[balai pengawas obat dan makanan]]></category>
		<category><![CDATA[bpom kota kendari]]></category>
		<category><![CDATA[bulan ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[penjual kue]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7293</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari mengingatkan para pedagang khususnya pedagang takjil, untuk tidak menggunakan bahan berbahaya dalam makanan. Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma mengatakan, sejak hari pertama puasa ramadan, pihaknya sudah melakukan pengawasan di pasar-pasar takjil. &#8220;Untuk mengintensifkan pengawasan pangan dan jajanan di pasar, kami sudah mulai sejak dua &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/bpom-ingatkan-pedagang-takjil-tidak-gunakan-bahan-berbahaya/">BPOM Ingatkan Pedagang Takjil Tidak Gunakan Bahan Berbahaya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari mengingatkan para pedagang khususnya pedagang takjil, untuk tidak menggunakan bahan berbahaya dalam makanan.<br />
Kepala BPOM Kendari,  Leonard Duma mengatakan, sejak hari pertama puasa ramadan, pihaknya sudah melakukan pengawasan di pasar-pasar takjil.<br />
&#8220;Untuk mengintensifkan pengawasan pangan dan jajanan di pasar, kami sudah mulai sejak dua hari yang lalu. Dan akan kami lakukan hingga hari raya idul fitri nanti,&#8221; jelasnya.<br />
Jika pihak BPOM menemukan pedagang yang nakal, dengan mencampurkan bahan berbahaya seperti ridhomin B, boraks atau pewarna textil dalam makanan yang dia jual, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan tindakan persuasif berupa pembinaan.<br />
Apabila pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan upaya pembinaan, maka BPOM akan melakukan tindakan yang lebih tegas.<br />
Reporter: (M3)<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/bpom-ingatkan-pedagang-takjil-tidak-gunakan-bahan-berbahaya/">BPOM Ingatkan Pedagang Takjil Tidak Gunakan Bahan Berbahaya</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/bpom-ingatkan-pedagang-takjil-tidak-gunakan-bahan-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPOM Kendari Belum Temukan Ikan Kaleng Bercacing</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/bpom-kendari-belum-temukan-ikan-kaleng-bercacing/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/bpom-kendari-belum-temukan-ikan-kaleng-bercacing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2018 09:11:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[balai pengawas obat dan makanan]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Leonard Duma]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=5571</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terkait adanya temuan cacing di dalam ikan makarel kemasan kaleng, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari juga turun melakukan pemeriksaan. Mengambil sample semua produk ikan kemasan yang serupa. “Kami sudah turunkan tim untuk melakukan survey. Kami mengupayakan selesai sampai hari Minggu,” terang Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma, Jumat (23/3/2018). Mengantisipasi adanya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/bpom-kendari-belum-temukan-ikan-kaleng-bercacing/">BPOM Kendari Belum Temukan Ikan Kaleng Bercacing</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terkait adanya temuan cacing di dalam  ikan makarel kemasan kaleng, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari juga turun melakukan pemeriksaan. Mengambil sample semua produk ikan kemasan yang serupa.<br />
“Kami sudah turunkan tim untuk melakukan survey. Kami mengupayakan selesai sampai hari Minggu,” terang Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma, Jumat (23/3/2018).<br />
Mengantisipasi adanya kandungan cacing pada ikan makarel kemasan kaleng merek lain, BPOM Kendari juga memantaunya perkembanganya. Yakni, mengambil sample dan meriksa.<br />
“Langkah antisipasi, kami sudah sampaiakan kepada tim untuk mengambil sample bukan hanya 3 merek, tapi semua tipe sarden. Apabila ditemui kami langsung menarik dan memusnakannya,&#8221; terangnya.<br />
Ia mengimbau, masyarkat tetap tenang. Ia berharap, masyarakat melapor kalau menemukan makanan yang mencurigakan. “Jangan ragu laporkan ke BPOM Kendari agar ditindaklanjuti.”<br />
Hingga hari ini, khusus di wilayah Sulawesi Tenggara belum ditemukan kasus tersebut. “Sampai saat ini kami belum dapatkan tiga merek ikan kaleng tersebut. Kami upayakan untuk mengecek semua merek sarden kemasan kaleng sehingga masyarakat merasa nyamana dalam membeli,” tutupnya.<br />
Reporter : Irmawati<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/bpom-kendari-belum-temukan-ikan-kaleng-bercacing/">BPOM Kendari Belum Temukan Ikan Kaleng Bercacing</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/bpom-kendari-belum-temukan-ikan-kaleng-bercacing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Sita Puluhan Ton Garam</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2018 06:57:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[balai pengawas obat dan makanan]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Direskrimsus polda sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=4139</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyita sebanyak 50 ton garam dalam kemasan. Diduga tak memiki izin edar dan tidak layak konsumsi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Sultra Kombespol Wira Satya menceritakan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada (26/1/2018) sekitar pukul 15.30 Wita personil &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/">Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Sita Puluhan Ton Garam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyita sebanyak 50  ton garam dalam kemasan. Diduga tak memiki izin edar dan tidak layak konsumsi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).<br />
Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Sultra Kombespol Wira Satya menceritakan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada  (26/1/2018) sekitar pukul 15.30 Wita personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan sebuah gudang. Tepatnya di  yang terletak di Jalan Kosgoro Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.<br />
&#8220;Ini merupakan tempat penyimpanan sekaligus tempat memproduksi garam Jeneponto beryodium dengan cap bangau biru. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik yaitu saudara JM, didapati pemilik produksi tersebut belum memiliki izin edar dari balai POM untuk mengedarkan sediaan produk garam. Jadi bisa dikatakan garam tersebut tidak terdaftar, termasuk tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonsia (SNI),&#8221; ungkap Kombespol Wira Satya.<br />
Menurut Ahli Pangan BPOM Kendari, Asmin Alwi mengatakan, berdsarkan hasil uji laboratorium, garam Jeneponto tersebut tidak memenuhi syarat karena kandungan air pada garam tersebut berlebihan.<br />
&#8220;Itu merupakan parameter, ketika kadar air pada garam tersebut lebih atau kurang maka itu bukan garam yang baik dan tidak memenuhi syarat,&#8221; terang Asmin Alwi<br />
Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan satu orang tersangka, JM. Mengamankan barang bukti berupa seribu karung, yang berisikan setiap karungnya 50 kilogram garam kasar, 8 karung yang berisikan 54 pack setiap karungnya kemasan plastik garam cap bangau biru, 3 bal berisi 50 bungkusan garam untuk setiap balnya, 1 unit air compressor merek shark, beserta selangnya, 1 unit alat semprot, larutan air kalium jodat, 4 buah pipa paralon, 1 unit setrika listrik, 1 buah lampu minyak, serta satu buah buku agenda penjualan garam.<br />
Pasal yang menjerat pelaku ini adalah 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 4 miliar.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/">Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Sita Puluhan Ton Garam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
