Hukum

Jalan Akses Diblokade Pemilik IUP, KUPP Minta Jetty PT Sriwijaya Hentikan Aktivitas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Akses jalan menuju Jetty PT Sriwijaya Raya yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diblokade. Pihak yang memblokade jalan akses menuju jetty PT Sriwijaya Raya tidak lain adalah PT Cinta Jaya selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemilik lahan, Senin (1/8/2022) kemarin.

Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci, SH mengatakan, izin pelabuhan tersebut sudah tidak aktif lagi sejak IUP PT Sriwijaya Raya dibatalkan atau dicabut Kementerian ESDM RI, pada 23 Desember 2021. Hal ini menjadikan kedudukan Jetty PT Sriwijaya Raya ilegal karena berada di wilayah IUP PT Cinta Jaya. Sehingga kliennya memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas di wilayah IUP miliknya tanpa izin.

Ia mengungkapkan, akibat aktivitas pengapalan ore nikel oleh pihak-pihak tanpa izin, menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi kliennya.

“Kami bersama pemilik lahan telah memblokir akses jalan menuju jetty PT Sriwijaya Raya. Karena masuk dalam wilayah IUP klien kami. Apalagi, jetty itu ilegal,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Ia melanjutkan, usai mereka melakukan blokade, di hari yang sama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konawe Utara (Konut) menerbitkan surat pemberhentian aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel di pelabuhan yang diduga ilegal itu.

Pemberhentian aktivitas bongkar muat itu tertuang dalam surat nomor UM.03/01/VIII/UPP.Mlw-22 yang ditandatangani Kepala KUPP Molawe, Abd Faisal AB Pontoh pada Senin 1 Agustus 2022.
Melalui surat tersebut, KUPP juga meminta PT Sriwijaya Raya Mineral segera ke KUPP Molawe, guna melalui verifikasi legalitas perizinan terminal khusus PT Sriwijaya Raya Mineral.

Pimpinan PT Sriwijaya Raya Mineral diminta untuk sementara waktu menghentikan kegiatan bongkar muat pada Tersus yang berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya, sampai pihak PT Sriwijaya Raya Mineral dapat membuktikan legalitas. Pasalnya, jetty yang selama ini digunakan para penambang di wilayah PT Sriwijaya Raya Mineral masuk dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya.

“Anehnya, meski IUP PT Sriwijaya Raya Mineral telah dicabut oleh pemerintah, namun aktivitas penambangan di eks IUP PT Sriwijaya Raya Mineral masih saja dilakukan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button