Hukum

Pil PCC Muncul Lagi, Polisi Ringkus Pengedarnya di Januari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Resort Narkoba Polres Kendari, telah mengungkap lima kasus peredaran narkotika selama bulan Januari 2020.

Dari lima kasus penyalahgunaan narkoba, satu kasus adalah peredaran Pil PCC, dan empat lainnya adalah peredaran sabu. Dari lima kasus ini, polisi meringkus tujuh orang tersangka.

Pil PCC ternyata masih beredar bebas dan bagi warga Kendari Pil PCC sangat menakutkan menyusul kasusnya pernah heboh beberapa tahun lalu, yang menyebabkan adanya korban jiwa dan puluhan korban PCC lainnya nyaris gila.

Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra, menjelaskan bahwa pengedar Pil PCC telah diringkus, termasuk pengedar sabu. Ketujuh tersangka dalam penahanan dan pengembangan kasus oleh tim penyidik.

“Dari total barang bukti yang kami amankan selama Januari yaitu, sabu seberat 42,56 gram dan Pil PCC 60 butir dengan berat 31,18 gram,” terangnya, Rabu (29/1/2020).

BACA JUGA :

Jelasnya lagi bahwa dari tujuh tersangka, enam diantaranya terlibat kasus sabu, dan beberapa berstatus napi Lapas Kelas IIA Kendari, kemudian seorang lagi terlibat penyalahgunaan Pil PCC.

“Ketujuh orang tersebut kami tahan berawal dari adanya dugaan dan informasi yang kami dapatkan. Begitu juga kerjasama kami dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari yang terus berkoordinasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan lapas,” tambahnya.

Ketujuh tersangka tersebut melanggar pasal 114 dan 112 atau(dan) 152 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button