HukumMetro Kendari

BNN Kendari Amankan Seorang Tersangka Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Kota Kendari kembali mengamankan seorang tersangka narkotika jenis shabu, Muchsin alias Cing.
Sebelumnya, dua bulan lalu, BNN Kendari juga telah mengamankan La Ode Muh Husen, tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis shabu.
Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, saat konfrensi persnya di kantor BNN, Selasa (16/7/2018).
Tersangka diringkus di jalan Imam Bonjol No. 57 Kelurahan Wombalata Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (13/7/2018) pukul 11.00 Wita.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu 0,61 gram, 1 buah handphone Oppo berwarna hitam merah, 1 buah SIM B/SIM C, 3 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Sinarmas dan 1 buah NPWP serta 1 buah dompet warna cokelat di lokasi tersebut,” terangnya.
Kasi Brantas BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro, menjelaskan, tersangka sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
“Saat itu, saya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kota Kendari di tahun 2013 lalu, karena memakai dan menyimpan barang haram tersebut,” jelasnya.
Lanjut Anwar, tersangka adalah residivis atau pemain lama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) huruf A Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan sanksi pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 miliar rupiah.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button