HeadlinePolitik

Jadwal dan Prosedur Pilkada Serentak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kampanye serentak mulai dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember 2020 dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dikutip pada media detik.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Berikut jadwal pelaksanaan Pilkada 2020;

  1. Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.
  2. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September.
  3. Untuk verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Selain itu, bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan pada 9 Desember,” begitulah bunyi Pasal 8C PKPU Nomor 5 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2020).

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

“KPU membagi masa kampanye ini dengan tiga agenda yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain,” bunyi PKPU itu.

Lanjutnya, debat publik/terbuka antarpasangan calon. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik.

BACA JUGA:

Sementara itu masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember.

Kemudian dilanjutkan dengan hari pengumuman suara pada 9 Desember.

Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung pada 9 Desember hingga 26 Desember. Sedangkan untuk penetapan calon terpilih, KPU belum mencantumkan waktunya.

KPU menyatakan, dalam tahapan Pilkada itu, semua proses akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat serta melakukan kordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Reporter: Sesra
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button