HukumMetro Kendari

Buron Usai Bakar Wanita di Kendari Beach, Dua Tersangka Akhirnya Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah buron beberapa hari, untuk menghindari pencarian polisi atas kasus pembakaran wanita di Kendari Beach, Kota kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap polisi.

Sebelumnya polisi lebih dulu menangkap seorang lelaki pelaku pembakar wanita, yang bernama Lakamudia (37) Penangkapan itu terjadi pada Senin (23/11/2020) malam.

Setelah menangkap dan mengintrogasi pelaku pembakar, polisi pun kembali mengejar pelaku utama atau otak dari rencana pembakaran tersebut, usai mendapat keterangan dari tersangka Lakamudia.

Tak membutuhkan waktu yang lama, otak dalam kejadian itu pun tertangkap oleh pihak kepolisian. Ia berama Usmiati alias Ucha (35).

Dalan keterangan persnya, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan awal mula kejadian itu ketika tersangka merasa sakit hati atas perkataan korban (Lisnawati).

“Motifnya adalah sakit hati karena karyawan korban (Lisnawati) pernah dan lebih dari sekali mengata-ngatai pelaku Usmiati alias Ucha (35) dengan ungkapan yang tidak pantas, dengan menyebut nama binatang,” ujar dia, Selasa (24/11/2020).

Sehingga berangkat dari sakit hati, lanjut Didik Erfrianto menuturkan otak perisitiwa ini meminta kepada seorang laki-laki (Lakamudia) agar membakar kios korban.

“Tersangka Ucha memerintahkan tersangka untuk membakar kios korban. Jadi sasaran sebenarnya adalah kios korban. Tersangka, kemudian setelah melakukan pembakaran diberi upah oleh Ucha sebesar Rp300 ribu,” tukasnya.

Karena perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 353 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan (9) tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button