Categories: Politik

KPU Muna Barat Mulai Petakan TPS Pilkada 2024

Share
Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tersebar di 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mubar Samsul menjelaskan , pada Pemilu 14 Februari 2024 jumlah TPS keseluruhan di Mubar sebanyak 245. untuk saat ini berdasarkan data pemilih sementara diperkirakan ada sebanyak 145 TPS yang tersebar di 86 desa/kelurahan.

“Jadi setelah perampingan jumlah TPS untuk Pilkada di Mubar semua 145 TPS,” kata Samsul saat ditemui, Kamis (2/8/2024).

Samsul menyebut, dalam satu desa yang memiliki maksimal 600 pemilih maka dia mendapatkan satu TPS. Kalau lebih dari itu, misal 601 pemilih maka dipastikan akan bertambah menjadi dua TPS.

“Sekarang mengacu pada PKPU 7 tahun 2024 sebaran TPS itu maksimal 600 pemilih dalam satu desa, kalau lebih dari 600 berarti harus dua TPS,” ucapnya.

Untuk memastikan itu, saat ini pihak KPU tengah mempersiapkan untuk memplenokan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran  (DPSHP) dari tingkat desa, kecamatan, dan tingkat kabupaten.

“Kalau tingkat PPS dari tanggal 1 sampai tanggal 3, untuk tingkatan kecamatan atau PPK itu tanggal 5 sampai 7 dan untuk pleno tingkat kabupaten mulai tanggal 9 sampai tanggal 11 Agustus 2024,” jelasnya.

Selanjutnya akan melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 September – 21 September 2024.  Kemudian setelah itu akan melakukan pleno tingkat provinsi dari 22 September – 23 September dan pengumuman hasil rekapitulasi DPT pada tanggal 22 September – 27 November 2024.

“Saat ini kami telah lewati pencoklitan dan pemutakhiran data pemilih. Artinya DPT pada pemilu kemarin kami kembali mutakhirkan di Pilkada,” terangnya.

Kendati demikian, selama tahapan berjalan, sejauh ini pihak KPU dalam menjalankan tugas selaku teknisi penyelenggara Pilkada belum ada kendala yang ditemukan dan pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Mubar, terkhusus kepada pemilih pemula kalau sudah berumur 17 tahun namun belum memiliki e-KTP  agar segera melakukan perekaman untuk mendapatkan e- KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mubar.

“Kemudian jikalau merasa belum terdaftar sebagai pemilih dan itu merasa sudah memenuhi syarat silakan hubungi PPS atau PPK maupun KPU kabupaten,” harapnya.

Terakhir, Samsul menyarankan kepada seluruh masyarakat Mubar untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih agar mengakses alamat website dengan memasukan nik KTP melalui www.cekdptonline.go.id. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Komentar