Metro Kendari

Sipir Lapas Kendari Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Ketupat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyelundupan sabu seberat 44 gram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari berhasil digagalkan, Selasa (8/12/2020).

Sipir Lapas Kendari berhasil menemukan sabu yang disembunyikan dalam ketupat yang dibawa oleh seorang remaja dan ibu rumah tangga.

Penyelundupan sabu dalam ketupat oleh pelaku, dengan harapan bisa mengelabui petugas yang berjaga, namun harapan itu pupus setelah membongkar aksi penyelundupan ini.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama memastikan, Sabu seberat 44 gram tersebut dibawa oleh dua orang yakni seorang remaja pria 16 tahun dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Katanya, berdasarkan keterangan pelaku Sabu itu akan diberikan ke salah satu Narapidana (Napi) yang ada didalam Lapas, akan tetapi, Napi yang akan diberikan sabu itu bukan merupakan Napi Narkoba melainkan salah Napi kasus pidana umum.

“Setelah diintrogasi sabu itu akan diberikan ke salah satu Napi umum,” ungkapnya kepada Detiksultra.com.

Samad juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan warga yang tinggal disekitaran Lapas Kendari.

“Kedua pelaku ini tinggal dibagian depan sini,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Kalapas, usai aksi mereka digagalkan pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk segera mengamankan keduanya (pelaku).

“Yah, pada saat berhasil kami gagalkan. Kami langsung menghubungi Polda Sultra dan keduanya juga sudah diamankan,” imbuhnya.

Olehnya itu untuk mencegah aksi kejahatan peredaran Narkoba di Lapas Kendari, pihakknya akan lebih memperketat sistem pengamanan.

“Tentunya dengan peristiwa ini, kedepannya kami tidak boleh lengah dan kami akan memperketat semua penjagaan. Agar tindak kejahatan Narkoba tidak bisa masuk ke Lapas ini,” tutupnya.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button