Politik

KI Sultra Edukasi Masyarakat dan Parpol Soal Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi standar layanan informasi dan sengketa informasi pemilu di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (15/5/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dan seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 serta pemateri dari penyelenggara, baik Ketua KPU Sultra, Ketua Bawaslu Sultra dan Sekretaris Kominfo Sultra.

Wakil Ketua KI Sultra, Sukriyaman mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengedukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat dan anggota parpol mengenai standar layanan informasi. Selain itu, masyarakat dan parpol dibekali bagaimana memahami prosedur sengketa informasi kepemiluan. Terkait perihal proses itu, KI pusat telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan informasi pemilu dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

Menurutnya, masyarakat dan anggota parpol perlu mengetahui detail mekanisme layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi pemilu itu sendiri. Dengan demikian, kekakuan pengetahuan soal pentingnya keterbukaan publik bisa dipahami. Apalagi, menjelang pesta demokrasi lima tahunan yang tahapannya mulai berjalan, masyarakat dan anggota parpol tahu yang mana layanan informasi dan sengketa informasi.

“Sehingga dengan bersosialisasi seperti ini masyarakat dan parpol dapat memahami adanya standar pemilihan serta menyelesaikan sengketa informasi pemilu,” katanya.

Ia mengharapkan ,dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa menjadi partisipan dan sebagai pengawas terkait keterbukaan informasi pemilu.

Tak kalah pentingnya, ia menginginkan terbangunnya akuntabilitas publik atas proses dan tahapan pemilu yang demokratis serta berkualitas.

“Harapan kita masyarakat dapat menjadi pengawas dalam hal sistem infomasi kepemiliuan,” tukasnya.

Sebagai informasi, KI adalah lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas dan wewenangnya diantaranya menyelesaikan sengketa informasi publik, dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button