Metro Kendari

Kapolresta Kendari Ingatkan SPBU, Distribusikan BBM Subsidi Secara Tepat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi, yang berlaku mulai hari ini, 3 September 2022.

Adapun harga jenis BBM subsidi yakni pertalite naik dari sebelumnya Rp7.650 menjadi Rp10.000 dan solar naik menjadi Rp6.800. Sedangkan BBM nonsubsidi jenis pertamax naik menjadi Rp14.850.

Menyikapi itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol. Muh. Eka Faturrahman menegaskan, pasca naiknya harga BBM, kemungkinan besar penyalahgunaan distribusi BBM subsidi akan semakin masif. SPBU diingatkan agar tidak melanggar ketentuan.

Untuk itu, personelnya telah ditempatkan di masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Kota Kendari.

“Kita monitor secara terus menerus, untuk mengamankan BBM tersalur dengan tepat. Tadi sudah beberapa SPBU yang melaporkan kenaikan harga dan masih ada juga SPBU yang belum menaikan harga,” katanya.

Ia juga mengimbau warga, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana penyelewengan distribusi BBM subsidi, agat dilaporkan ke kepolisian setempat. Pihaknya membuka layanan 2×24 jam yang nantinya akan ditindaklanjuti.

“Jika ada penyelewengan, kita akan berikan sanksi menggunakan Undang-undang Migas dan tentunya ada pidananya,” jelasnya.

Secara umum, Kombes Muh. Eka Faturrahman menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen mengawal apapun kebijakan pemerintah, demi menciptakan suasana Kamtibmas di Kota Kendari damai dan terkendali. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button