Dua Paslon Wali Kota Kendari Ajukan Gugatan di MK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kompak mengajukan sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKD) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua paslon tersebut yakni, Paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Gerindra dan PDI Perjuangan, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin, dan Paslon nomor urut 5 usungan Partai Perindo dan PAN, Abdul Rasak-Afdal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Yudhi-Nirna mengajukan permohonan sengketa Senin 9 Desember 2024, pukul 21.39 WIB. Sedangkan Paslon Abdul Rasak-Afdal mengajukan permohonan sengketa Jumat 6 Desember 2024, pukul 21.38 WIB.
Status akta pengajuan permohonan para pemohon dari kedua paslon tersebut statusnya diterima, meski masih harus menunggu diregister oleh MK untuk memastikan permohonan sengketa tersebut lanjut di meja sidang.
Untuk berkas permohonan yang diajukan keduanya, pertama Yudhi-Nirna membawa dua rangkap alat bukti, dan satu flashdisk berisikan daftar alat bukti. Begi pula Abdul Rasak-Afdal, alat bukti yang dibawa dua rangkap beserta flashdiks berisikan alat bukti bukti video.
Berikut tahapan pendaftaran pengajuan permohonan sengketa PHPKADA di MK:
1. Pengajuan permohonan
2. Pemeriksaan kelengkapan
3. Perbaikan permohonan
4. Registrasi
5. Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama
6. Pemeriksaan pendahuluan
7. Pemeriksaan persidangan
8. Sidang pengucapan putusan
9. Penyerahan salinan putusan
Diketahui, KPU Kota Kendari, telah menetapkan Paslon nomor urut 1 Siska Karina Imran-Sudirman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih, usai meraih suara tertinggi di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari 27 November 2024 lalu.
Dimana, pasangan yang diusung Partai NasDem, Partai Umat, PKN, dan Partai Gelora ini, memperoleh 61.831 suara tertinggi dari 192.465 pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS.
Urutan kedua dengan perolehan suara terbanyak ditempati Paslon Nomor Urut 5 usungan Partai PAN dan Perindo, Abdul Rasak-Afdal 51.598 suara.
Berikutnya, disusul suara terbanyak ketiga oleh Paslon Nomor Urut 2 usungan Partai Gerindra dan PDI Perjuangan, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin 41.044 suara. Kemudian, pemilik suara terbanyak ke empat diperoleh Paslon Nomor Urut 3 usungan Partai Demokrat, PKS dan PSI, Sitya Giona Nur Alam-Subhan 19.419 suara. Terkakhir dengan perolehan suara ke lima dimiliki oleh Paslon Nomor Urut 4 usungan Partai Golkar, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-ASLI) 13.815 suara. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan