Metro Kendari

JaDI: Batas Akhir Penyerahan LPSDK 2 Januari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi (JaDI) Sultra, Hidayatullah, menghimbau dan mengingatkan KPU dan Bawaslu Sultra agar memastikan Parpol peserta Pemilu serahkan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat tanggal 2 Januari 2019 mendatang.

Menurutnya, LPSDK tersebut telah diatur dalam PKPU RI No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 kepada peserta pemilu, baik alon Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, maupun Calon Anggota DPD.

“Pelaporan LPSDK ini dilakukan masing-masing caleg secara kolektif oleh partai politik, dan laporan ini paling lambat dilaporkan kepada KPU tanggal 2 Januari 2019 pukul 18.00 WITA,”ungkapnya. 

Ia menambahkan, khusus di Sultra berkaitan dengan LPSDK ini baik dari Parpol maupun masing-masing caleg sesuai tingkatannya harus dilaporkan di kantor KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Peserta pemilu 2019 ini dipastikan harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya tidak melebihi tanggal dan jam tersebut.

“Hal ini dipastikan karena jika melewati tanggal dan jam yang ditentukan akan ada sanksinya. Jangan terulang kesalahan LPPDK Pilgub Sultra 2018 lalu, dimana ada salah satu paslon terlambat, sehingga berujung sanksi peringatan DKPP,” tambahnya.

Apabila terjadi keterlambatan, kata dia, dalam melaporkan dana sumbangan kampanye akan mendapatkan sanksi hingga terancam diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2019 oleh KPU RI. Sanksinya sesuai tingkatan dimana Parpol dan caleg tersebut berada, tidak akan diikutkan sebagai peserta Pemilu didaerah tersebut.

Hal tersebut dikarenakan LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib yang harus dilaporkan.

“Laporan wajib yang harus dilaporkan bukan hanya LPSDK, tetapi juga Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),”ucapnya.

Karena ini menjadi kewajiban peserta pemilu, maka KPU Sultra dan KPU Kab/Kota tidak boleh memberi toleransi lagi atas keterlambatan laporan sumbangan dana kampanye ini, dan tidak ada istilah masa perbaikan.

LPSDK tidak boleh diberi ruang untuk masa perbaikan, sebab apa yang dilaporkan itu sudah final.

Hal ini penting, lanjut Ia, karena LPSDK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apabila dalam audit tersebut, KAP menemukan kejanggalan atas LPSDK yang dilaporkan caleg, maka caleg siap menerima konsekuensinya.

Aturan ini telah ditegaskan dalam Pasal 66 PKPU Nomor 24 Tahun 2018; Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemilu.

Adapun konsekuensi tersebut dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah dalam pasal 526 ayat 1, dimana setiap orang, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Pasal 526 ayat 2, dimana setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir, sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat dua dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Juga dalam pasal 527, dimana peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat satu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000.

Dalam pasal 528 ayat 1, dimana Peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat dua dan tidak melaporkan kepada KPU dan atau tidak menyetorkan ke kas Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Pasal 528 ayat 2, dimana pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan atau tidak melaporkan dan atau tidak menyetorkan ke kas Negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat dua dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Dan yang terakhir, khusus kepada Bawaslu Sultra dan Bawaslu Kab/Kota terhadap pengawasan LPSDK ini agar menggunakan standar Pasal 14 Perbawaslu Nomor 29 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye.

Dimana, pasal tersebut diungkapkan bahwa agar mendapatkan dan memeriksa dokumen dan pengawasan secara langsung untuk memastikan kepatuhan pelaporan, memastikan ketepatan waktu pelaporan.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button