Muna

KPK Diminta Awasi Proyek Penataan Kawasan Kumuh di Desa Lagasa, Muna

Dengarkan

 

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Proyek penataan kawasan kumuh yang bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp15,5 miliar di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Muna, disorot publik. Pasalnya material pekerjaan talut hingga drinase dengan nilai kontrak fantastik itu diduga tidak memenuhi syarat spesifikasi material.

“Baru-baru ini pekerjaan talut yang pake batu kapur sudah dibongkar, itu pun nanti sudah disorot publik maupun anggota DPRD sehingga tim Satker Balai Provinsi turun di lapangan memerintahkan pelaksana proyek agar dibongkar,” terang salah satu warga Desa Lagasa, Sardin, pada awak media.

Tapi kata dia, itu baru pekerjaan talut. Masih ada lagi pekerjaan drinase di tiap lorong yang diduga menggunakan material yang sama.

“Ada drinase juga di tiap lorong, pantauan kami mereka cepat plester biar batu kapurnya tidak kelihatan,” tudingnya.

Warga lainnya, Jumawar, ikut menyayangkan adanya proyek APBN yang dikerjakan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Mestinya material yang digunakan berkualitas sesuai standar.
Menurutnya, proyek penataan kawasan kumuh itu jauh-jauh dari pusat dibawa ke daerah dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pertama keraguan kita terbukti pada pekerjaan fondasi talut yang sudah dibongkar. Atas dasar itu kami warga Desa Lagasa berharap APH khususnya KPK dan BPKP agar turun mengawasi pekerjaan itu, sebelum pekerjaan selesai lalu menyisakan masalah ke depan,” pintanya.

Sementara itu, Natsir Ido selaku Wakil Ketua DPRD Muna tidak tinggal diam. Ia meminta dengan tegas pekerjaan proyek tersebut dikerjakan sesuai spsifikasinya.
Sebab kata Ketua DPD II Partai Golkar Muna itu, proyek ini diturunkan di Muna oleh Ridwan sesuai dengan tujuannya, yakni manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Saya yakin Pak Ridwan tidak inginkan ada masalah seperti ini, kalau perjalanannya ada masalah maka kembali pihak ke tiga dan pihak balai untuk menyelesaikan masalah itu seperti apa yang dilakukan beliau selama ini,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksana proyek pembangunan kawasan kumuh Desa Lagasa, Yos, membenarkan adanya pembongkaram talut sepanjang 30 meter.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi pihak Balai PU Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Iya kami sudah bongkar itu sepanjang 30 meter lebih. ada tim dari balai turun lokasi pak, sudah diselesaikan kemarin,” ujarnya, saat dihubungi melalui whatsapp. (bds)

 

Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button