Politik

Diduga Melanggar Kode Etik, Eks Anggota KPU Konawe Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks anggota KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Kahfi Zurrahman resmi melaporkan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

Laporan tersebut terbilang sudah kali kedua dilayangkan ke DKPP, menyoal terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ia menerangkan, untuk laporan kedua ini, telah melalui proses pertimbangan dan pengkajian temuan dugaan pelanggaran yang cukup panjang.

“Saya tidak ujuk-ujuk melapor ke DKPP jika tidak dengan data-data dukung yang kami lampirkan sebagai alat bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang saya laporkan ini, tentu sudah melalui proses yang panjang dan melelahkan,” ujar dia kepada awak media ini, Jumat (24/5/2024).

Ia menjelaskan, untuk saat ini dirinya belum mau membuka nama dan asal oknum lembaga penyelenggara pemilu yang dilaporkannya kali ini.

“Nanti ada saatnya saya buka persoalan ini dan substansi dari laporan yang sudah saya kirim ke DKPP,” katanya.

Namun Ia menyebutkan, laporan kedua ini ada perbedaan dari pihak terduga pelaku pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari laporan sebelumnya.

“Biarlah dulu berproses, sekarang ini laporannya belum teregistrasi. Kalau sudah diverifikasi oleh DKPP tentu satu per satu saya akan membuka dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang sudah saya laporkan,” tutup eks anggota KPU Konawe periode 2019-2024 ini. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button