Hukum

Bawa Sabu, Tukang Ojek di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang tukang ojek berinisial MA (25) karena kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram.

Pelaku ditangkap di rumahnya di BTN Punggolaka Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada Sabtu, 13 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WITA.

“Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari warga sekitar. Setelah kita lakukan penggerebekan di rumahnya, benar saja tim Sat Narkoba Polres Kendari menemukan barang bukti berupa 1 saset seberat 0,89 gram sabu yang disembunyikan tersangka di saku celana depan sebelah kanan,” terang Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, tim Satresnarkoba Polres Kendari juga menyita satu buah handphone beserta SIM card.

Usai ditangkap, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kendari untuk diamankan dan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berperan sebagai pengguna ,” ucap Dolfi.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button