Categories: Politik

Bawaslu Muna Proses ASN PPPK yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Share
Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R yang profesinya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Muna diduga turut andil mengampanyekan salah satu paslon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta-La Ode Asrafil. Oknum ASN tersebut mengarahkan warga di salah satu acara syukuran masyarakat Desa Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna

Atas hal itu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bone menjadikan hal itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu hingga persoalan tersebut dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna.

“Saya sudah limpahkan ke Bawaslu dan masih sementara dalam proses. Untuk Lebih jelasnya langsung konfirmasi ke Bawaslu,” kata Andi Hasan, Ketua Panwascam Bone, pada Kamis (03/10/2024).

Sementara itu Bawaslu Muna melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Mustar, membenarkan terkait adanya temuan salah seorang oknum ASN yang terlibat politik praktik tersebut.

“Benar temuan Panwascam kami di lapangan sudah kami terima dan sementara berproses. Temuan tersebut kini telah diproses bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena dugaannya kuat kalau ASN PPPK inisial R itu mengarahkan warga untuk mendukung salah satu paslon seperti yang ada dalam bukti kami pada acara syukuran warga masyarakat Desa Bone Tondo saat itu,” ujarnya.

Mustar juga mengatakan, oknum inisial R ini selain ASN PPPK di Pemda Muna juga adalah Caleg dari salah satu partai politik di Muna, sehingga temuan dugaan pelanggaran pemilu itu oleh pihaknya mengarah pada pidana Pemilu.

“Pada alat bukti yang kami miliki R mengarahkan dukungan kepada salah satu Paslon bupati sehingga ranah kasusnya jelas, dan terlepas dari Calegnya dia juga adalah ASN, jadi unsur pidananya jelas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pidana yang bisa menjerat R ini yaitu ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang Undang.

“Jadi unsur pidananya ada pada pasal 71 ayat 1 tentang pidana pemilu yang bunyinya adalah pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lainnya lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.

“Insyaallah besok kami bersama Gakkumdu akan melakukan klarifikasi lagi dan akan menggelar pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

Untuk diketahui, ASN PPPK Pemda Muna inisial R dalam rekaman video terlihat berdiri berdekatan dengan pasangan calon bupati sambil berbicara menggunakan mikrofon, dengan mengeluarkan ucapan bahwa isteri Paslon tersebut adalah keluarganya sambil menyebut-nyebut nama mantan Camat Bone.

“Mantan Camat Bone, Saudara Muliyono Sarjana Hukum beliau tetap berada di belakang untuk membantu fokoinauno (bibinya/tantenya), jadi beliau ini sepupu saya, jadi sepupu sepupu ini nanti kita bantu. Nanti kita bantu beliau, jadi jangan takut. Kita diaspalkan jalanan, bukan kampanye ini. Akan diaspalkan jalanan,” ucap R dalam video yang beredar beberapa waktu lalu. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Komentar