Metro Kendari

KAHMI Sultra dan Pakar Hukum Tata Negara Bahas Wacana Pemilu Sistem Porposional Tertutup

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra)  menggelar dialog dan diskusi terbuka progresif bulanan bertempat KAHMI Center Sultra, Senin (27/2/2023) malam. Diskusi terbuka ini, dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan ikuti oleh sejumlah pengurus Majelis  Wilayah (MW) KAHMI Sultra dan MW Forhati Sultra.

Presidium MW KAHMI Sultra, Muhammad Endang SA mengatakan, agenda diskusi bulanan kali ini mengangkat tema problematika kebangsaan di tahun politik dan solusinya. Endang mengharapkan kegiatan yang diinisiasi para cendekiawan KAHMI Sultra dapat bermanfaat bagi pembangunan, khususnya pembangunan demokrasi Sultra dan Indonesia pada umumnya.

“Kita setiap bulan mengadakan kegiatan ini, tentunya dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten disetiap isu yang dibedah,” tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berbicara soal wacana sistem pemilu proporsional tertutup pada 2024 mendatang.

Menurutnya, wacana pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup di 2024 dan bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dinilai secara teoritis MK tidak dapat menentukan sistem pemilu apa yang konstitusional.

“Mau terbuka maupun tertutup itu bukan isu konstitusi menurut saya,” ujar Refly Harun.

Kata Refly, mestinya ketika berbicara terkait proporsional terbuka dan tertutup diserahkan ke pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah serta masukan dari DPD dan partisipasi masyarakat.

Refly mengkhawatirkan, jangan sampai MK terlalu jauh memainkan isu sistem pemilu ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan manuver-manuver tertentu seperti penundaan pemilu. Sehingga ia berharap, MK dapat menimbang secara rasional dan menolak permohonan dengan menyatakan tidak menerima legal standing pemohon. Sebab, pemohon bukan berasal dari partai politik melainkan perorangan.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, legal standing untuk mengajukan sistem pemilu itu harusnya dimiliki oleh partai politik karena hanya partai politik yang berhak untuk ikut pemilu seperti yang tertuang dalam UUD 1945,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, sistem proporsional tertutup adalah sistem dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Sementara sistim porposional terbuka yang selama ini dijalankan, yakni sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button