Hukum

Ditetapkan DPO Pasca Mangkir Tiga Kali, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Direktur PT KKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah (AA), tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Konawe Utara (Konut) telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menetapkan AA sebagai DPO, beralasan karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak mengadiri panggilan penyidik pasca ditetapkannya tersangka.

Terakhir, panggilan ketiganya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan pada Rabu 5 Juli 2023 lalu. Namun lagi-lagi AA mangkir dari panggilan penyidik. Padahal sebelumnya telah terkonfirmasi, bahwa AA akan hadir melalui surat dari tim kuasa hukum.

Menjawab soal ketidakhadiran kliennya pada panggilan ketiga penyidik Kejati Sultra, Kuasa Hukum, Ilham Rasyid mengatakan bahwa alasan AA tak hadir karena sedang dalam kondisi tidak sehat.
Perihal kondisi kesehatan kliennya yang tengah kurang sehat itu juga telah disampaikan ke penyidik Kejati Sultra.

“Sudah saya sampaikan kemarin ke penyidik kejaksaan kalo klien saya ada sinusitis akut,” tutur dia lewat Pesan WhatsApp saat dihubungi awak media ini, Jumat (7/7/2023) kemarin.

Saat ini lanjut dia, kliennya masih dalam proses pengobatan atau penyembuhan setelah sinusitis akutnya kambuh kembali. Hanya saja, dia tidak menjelaskan dimana kliennya dirawat.

Namun pada prinsipnya, Ilham Rasyid mengatakan kliennya bersama tim kuasa hukum, kooperatif akan proses hukum yang tengah dijalani kliennya.

“Masih pengobatan terlebih dahulu, intinya kami tetap kooperatif dan tunduk pada aturan hukum. Insyaallah akan ada rilis media langsung dari klien kami terkait persangkaan dan fakta sebenarnya sebelum memenuhi panggilan pihak kejaksaan Sultra,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

Ketiga tersangka yakni, Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra melalui tim pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Kantor PT Antam UBPN Konut dan PT Lawu yang berada di Kota Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button