Metro Kendari

Tangkap Pencuri Handphone di Kendari, Polisi Ungkap Motif Pelaku dengan COD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – MSH (21), terduga pelaku tindak pidana (TP) pencurian, ditangkap Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Buser 77 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Kadia, tadi malam, 23 Mei 2022.

Pelaku ditangkap, usai korban AM (24) melaporkan ke Reskrim Polresta Kendari bahwa dirinya telah mengalami tindak pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membeberkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan melawan hukum termasuk unik.

Pasalnya dalam keterangan korban, si pelaku niatnya membeli handphone dengan cara memesan secara cash on delivery (COD).

“Pelaku ini memesan handphone merek Vivo kepada korban tanggal 23 Mei kemarin,” kata dia, Selasa (24/5/2022).

Sekitar pukul 09.19 Wita korban menuju alamat yang ditunjukan pelaku di Lorong Manggis, Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Korban yang mengantar handphone sesuai pesanan, kemudian sekitar pukul 10.00 Wita, korban menemui si pemesan alias pelaku.

Tentunya di pemesan melihat-lihat keadaan handphone tersebut. Setelah handphone sudah ditangannya, pelaku langsung membawa pergi handphone dengan menggunakan motor Honda Beat warna orange dengan Nopol DT 6383 GF.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button