Hukum

Kuasa Direktur PT KKP Buka-Bukaan Soal Aceng dan Basman di Sidang Perkara Korupsi Nikel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satu demi satu, fakta perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel terkuak di meja sidang. Aceng Surahman dan Basman disebut pihak yang kerap menggunakan dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), untuk kepentingan penjualan ore nikel dari WIUP PT Antam.

Hal tersebut diungkap Kuasa Direktur PT KKP, Dony Apstral, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, saat sidang pemeriksaan digelar, Senin (22/01/2024) kemarin.

Hadir sebagai saksi, Dony menerangkan bahwa, dirinya merupakan orang yang bertugas menerbitkan dokumen penjualan PT KKP, dan kerap perintahkan terdakwa Direktur PT KKP Andi Ardiansyah, untuk membuat dokumen penjualan ore nikel milik Aceng dan Basman.

Satu waktu, beber Dony, ia sempat dihubungi oleh Basman untuk meminjam dokumen PT KKP guna kepentingan penjualan ore nikel miliknya yang belum diketahui asalnya dari mana. Saat ditanya, Basman mengaku dari KSO PT Antam.

Di sini, Dony tak langsung mengindahkan permintaan Basman, dan menyampaikan bahwa akan ia komunikasikan dulu ke Andi Ardiansyah. Setelah itu, dirinya tak lagi berkomunikasi dengan Basman.

Kemudian, untuk permintaan dokumen penjualan Aceng Surahman, lanjut Dony, dirinya mengetahui lewat grup whatsapp setelah dikirim Andi Ardiansyah.

“Tolong buatkan dokumen untuk Aceng, (diperintahkan) Pak Andi Ardiansyah,” ucapnya.

Perihal rentetan permintaan pembuatan dokumen penjualan tersebut, dilakukan sepanjang tahun 2022 lalu. Walaupun demikian, dirinya tidak tahu-menahu asal barang yang akan dijual menggunakan dokumen PT KKP, meski tanda tangannya melekat di dokumen tersebut.

Kendati demikian, Dony menyebut berkas penjualan tanpa sumber barang yang jelas adalah dokumen terbang (Dokter) yang melanggar aturan.

“Dokumen yang tidak sesuai asal barang adalah dokter. Itu tidak dibenarkan,” akunya di depan Majelis Hakim dan JPU.

Sementara itu, GM PT Antam, Hendra Wijayanto yang juga hadir dalam sidang pemeriksaan saksi, menegaskan bahwa Basman bukan bagian KSO PT Antam, yang sering disebut KSO Basman.

“Basman bukan bagian dari KSO PT Antam,” tegasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button