KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Beredar sebuah video yang diunggah di sosial media tiktok terkait harga seragam dan atribut lainnya bagi siswa baru yang akan mendaftar di SDN 91 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan sebuah foto daftar seragam dan atribut sekolah beserta harganya yang sudah ditentukan pihak sekolah.
Setidaknya ada 11 item seragam serta atribut yang mesti dibeli oleh orang tua siswa. Mulai dari baju muslim dengan harga Rp230 ribu, baju batik Rp220, baju rompi Rp125 ribu, baju olahraga Rp220 ribu dan lain-lain.
Menyikapi itu, Kepala SDN 91 Kendari, Suparti membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rincian seragam dan atribut yang diterbitkan sudah sesuai regulasi yang ada dan berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.
“Terkait beberapa item tambahan itu hanya dalam bentuk draf, serta tidak ada kewajiban bagi orang tua siswa untuk membayar biaya tersebut,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023).
Selain tidak ada paksaan dan kewajiban untuk membeli, alasan lain yakni untuk memudahkan orang tua siswa. Sebab dengan ini, orang tua siswa tidak perlu lagi ke pasar untuk belanja kebutuhan seragam anaknya. Orang tua siswa tinggal menyiapkan dana dan membeli seragam sebagaimana yang sudah disediakan oleh pihak sekolah.
“Kami juga mempermudah orang tua siswa, bisa diangsur terkait biaya dan bahkan yang betul-betul tidak mampu itu kami gratiskan. Karena sudah ada dana BOS untuk operasional sekolah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN 91 Kendari, Sundono Alwi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberatkan orang tua siswa.
Menurutnya, setiap orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke SDN 91 Kendari, dijelaskan mekanisme daftar sekolah termasuk soal draf harga seragam dan atribut lainnya.
Ia menegaskan, draf tersebut hanya diperuntukkan bag8 orang tua yang setuju dengan kebijakan itu, terkait pakaian yang menunjukkan identitas sekolah seperti baju batik, baju olahraga, baju muslim dan lainnya yang menunjukkan kekhasan sekolah sudah dituangkan dalam surat edaran Dikmudora Kota Kendari.
“Terus tidak ada paksaan, bahkan kami permudah bisa diangsur dan kalau benar-benar masuk kategori tidak mampu kami gratiskan,” bebernya.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa item-item tersebut tidak wajib untuk semuanya dipenuhi. Item tersebut disediakan untuk mempermudah orang tua siswa.
“Item-itemnya kita sediakan untuk mempermudah orang tua siswa, tidak ada kewajiban dan paksaan untuk membeli semuanya di sekolah, terkecuali yang berkaitan dengan identitas sekolah, dan itu sudah ada regulasinya,” pungkasnya.
Berikut Surat Edaran Nomor 800/3434/2023, tertanggal 19 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dikmudora Kota Kendari, Hj. Saemina, Dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/PNF, SD dan SMP se-Kota Kendari hal-hal sebagai berikut:
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan