Pendidikan

Skema Pangkat, Gaji dan Tunjangan PNS, Kedepan Bakal Berubah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi pangkat dan penghasilan gaji, tunjangan serta fasilitas PNS. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5/2014 tentang ASN.

Diharapkan hasilnya nanti dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Dalam prosesnya BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga diantaranya Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sekretariat Negara termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.

Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari gaji dan tunjangan. Hal tersebut disampaikan Paryono plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN.

Ia menjelaskan, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Implementasi pekerjaan ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja yang akan menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

“Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kerja didasarkan pada capaian kinerja masing – masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada index harga yang berlaku di daerah masing-masing” paparnya.

Perubahan penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) di dasarkan pada nilai jabatan (job evaluation).

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS
saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS.

Hal tersebut memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.

“Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait,” ungkapnya.

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan
kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

Reporter: Arif
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button