Pendidikan

PK3 Sultra Minta Mendikbud Cabut Surat Soal Syarat Calon Rektor UHO

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pusat Kajian Kebijakan Kampus (P3K) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mencabut surat syarat calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi  (PT) Kemendikbud Nomor 0137/E/KP/2021 pertanggal 10 Februari 2021.

Dimana dalam surat itu menjelaskan perihal syarat bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), yang dinilai banyak kejanggalan, bahkan terkesan menghambat calon lain untuk ikut bertarung dalam perhelatan pemilihan rektor (Pilrek) UHO Kendari mendatang.

Perwakilan PK3 Sultra, Rusdianto Sarif saat menyambangi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta lembaga pengawas pemerintah itu agar bersurat ke Kemendikbud untuk segera mencabut surat Dirjen PT, ihwal syarat calon Rektor UHO Kendari.

Jika tidak dicabut, khawatirnya kata dia surat Dirjen PT Kemendikbud itu bakal berdampak pada masa depan iklim demokrasi di kampus. Apalagi, saat ini Kemendikbud mengusung tema kampus merdeka. Maka, kampus harus dipastikan merdeka secara intelektual.

Seperti terang dia, maksud dari ketentuan untuk maju sebagai calon rektor, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga dalam Pasal 4 Huruf d angka 1 Peraturan Menteri (Permen) Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017.

Dimana disitu dijelaskan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni seperti ketua departemen pada universitas/institut, sedangkan kepala unit pelaksana teknis (UPT) tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud pada ketentuan tersebut.

Namun ia bilang lagi, kepala UPT tidak dapat diakui sebagai pengalaman manajerial berdasarkan Permen Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Permen Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018.

Sehingga, berdasarkan pernyataan dan histori pada surat tersebut, maka pihaknya menyampaikan jika kepala UPT Pelaksana tidak termasuk dalam kategori sebutan lain yang setara dengan ketua jurusan.

Tetapi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketua jurusan. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 16 Permen Dikbud nomor 43 tahun 2012 tentang Statuta UHO Kendari.

Lalu ketentuan pada Pasal 6 Permen Dikbud nomor 149 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UHO, dimana salah satu unit organisasi pada organ rektor sebagai pengelola UHO adalah UPT.

Rektor sebagai organ pengelola UHO Kendari, lanjut dia, terdiri atas rektor dan wakil rektor, fakultas, lembaga, biro dan termaksud UPT.

“Berdasarkan poin di atas, maka jabatan sebagai kepala UPT harus dipandang dan diakui sebagai jabatan yang memiliki pengalaman manajerial di lingkungan PT, sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan diatas,” ujar dia, saat ditemui di DPRD Sultra, Senin (22/2/2021).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perihal surat permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN, sehingga lahirnya surat dari Dirjen PT Kemendikbud.

Ia menerangkan, seharusnya permintaan itu dilakukan oleh senat bukan Rektor UHO, sebagaimana dalam ketentuan di pasal 29 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Permen Dikbud Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO.

Bahwa dalam tahapan pengangkatan rektor, senat melakukan penjaringan bakal calon rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

“Atas hasil kajian dan telaah tersebut, kami meminta melalui pimpinan DPRD Sultra untuk segera mencabut atau membatalkan surat Dirjen PT Kemendikbud tersebut,” pintanya.

Menyikapi tuntutan PK3 Sultra, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekta ini akan melayangkan surat ke Dirjen PT Kemendikbud tersebut, sebagaimana seperti yang dituntut oleh PK3 Sultra.

“Kami akan bersurat ke Kemendikbud soal surat Dirjen,” terang Ketua DPW PAN Sultra ini.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi, mengungkapkan, aspirasi mahasiswa tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi IV untuk memanggil pihak senat UHO untuk rapat bersama membahas persoalan surat Dirjen tersebut.

“Sebelum konsultasi ke Dirjen Dikti kami akan rapat bersama senat UHO,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button