Hukum

Hiswana Migas Minta Pertamina Turun Sidak Oknum Penimbun BBM Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DPC IV Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak terkait untuk turun Inspeksi Mendadak (Sidak) perihal adanya penimbunan BBM Ilegal di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Sekretaris Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, SH,. MH, mengatakan dalam pengusutan penimbunan BBM Ilegal tersebut, harus ada kerjasama dari pihak pemerintah daerah (Pemda), Pertamina, dan kepolisian.

Menurtnya kerjasama ini penting dilakukan ke tiga pihak ini, supaya pengungkapan oknum penimbun BBM ilegal dapat terungkap secepatnya.

“Ini harus diusut, dan dicari tahu dimana ibu Irma (Oknum penimbun BBM ilegal) mendapat BBM tersebut,” kata dia, Jumat (25/9/2020).

“Nah yang kita ingin tahu juga apakah ibu Irma ini membeli BBM itu untuk digunakan secara pribadi atau dijual kembali,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fahd Atsur menyampaikan pengusutan ini juga penting dilakukan, untuk mengetahui apakah pengambilan BBM itu memiliki izin dan surat-surat lengkap, atau tidak memiliki sama sekali.

“Kalau sifatnya ibu Irma membeli BBM harga industri itu sah-sah saja. Tapi kalau dia belinya BBM subsidi, itu jelas ilegal dan melanggar hukum seusai yang diamanatkan dalam UU Migas,” katanya.

Terkait pendirian perusahaan penimbunan BBM itu harus memiliki izin, karena menyangkut dengan lingkungan hidup masyarakat yang disekitar lokasi penimbunan.

“Minimal ada tangki supaya safety, bukan menggunakan jargen atau tower untuk menampung, ini kan bisa mengakibatkan kebakaran atau pencemaran,” ucap dia.

Perihal potensi kerugian negara, dia bilang jika berbicara ilegal berarti itu BBM subsidi yang peruntukkan untuk masyarakat menengah kebawah.

Kalau semisal beli dengan harga BBM industri jelas ada faktur pajak PPN dan PPh yang masuk dalam kas negara, serta faktur pajak kendaran bermotor (PKB) masuk di kas daerah, sehingga hal itu tidak merugikan negara.

“Namun kalau pembelian BBM tidak ada faktur pajak, jelas itu merugikan negara dan daerah. Jadi saya bisa asumsikan, jika tidak ada faktur pajak, maka itu adalah barang ilegal,” jelasnya.

Selanjutnya, jika sudah dilakukan sidak dan temukan pelanggaran administrasi itu gawenannya pihak Pertamina, namun kalau ditemukan pelanggaran hukum, maka domainnya pihak kepolisian.

Olehnya itu, dia mengimbau pengusaha transportir BBM industri baik yang sudah terdaftar di BPH Migas ataupun di Hiswana Migas DPC IV Sultra, dilarang untuk membeli BBM yang tidak jelas asal usulnya.

Supaya tidak ada yang dirugikan dari pihak agen resmi, diluar dari agen yang tidak memiliki legalitas hukum secara jelas.

“Yang boleh mereka angkut itu BBM dari Pertamina yang ada PPN dan PPh serta PKB nya,” jelasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button