Categories: Pendidikan

DPR Perbolehkan Pungutan di Sekolah

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berbagai kecaman terkait pungutan di sekolah, menuai berbagai reaksi di tengah masyarakat. Bahkan Ombudsman Sultra juga mengharamkan tindakan tersebut.

Namun DPRD Kota Kendari justru mendukung penarikan sumbangan oleh pihak sekolah kepada siswanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Sukarni, mengatakan, permintaan sumbangan kepada orang tua murid boleh dilakukan, terlebih permintaan tersebut dilakukan melalui komite sekolah.

[artikel number=3 tag=”dprd,pungli”]

“Iya sumbangan orang tua boleh dilakukan, karena tindakan tersebut tidak melanggar aturan,” tutur politisi PAN ini.

Menurut Sukarni, yang salah apabila melakukan pungutan tanpa melalui komite sekolah. Selain itu, besaran sumbangan tidak boleh ditetapkan, baik besarnya maupun waktu pembayarannya.

“Jika sumbangan orang tua murid Tidak melalui rapat komite dan sumbangan ditentukan besaran, waktu dan batas pembayaran, tindakan ini yang salah. Ini baru namanya pungutan liar,” tegasnya.

Terlebih lagi, pihak sekolah juga diperbolehkan untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga mengecam jika ada tindakan pungli yang di lakukan pihak sekolah.

Reporter: M7
Editor: Rani

Komentar