Hukum

BNNP Sultra Sita Satu Kilogram Ganja dari Warga Mandonga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berdasarkan keterangan tertulis dalam rilis resminya pada Rabu (3/1/2018), berhasil menyita dua paket ganja seberat 1,640 kilogram. Ganja ini disamarkan dalam makanan ringan yang dibungkus dengan kertas karbon dan di-packing menggunakan kayu.
Dua orang pelaku berinisial TP (27) dan DF (26) berhasil diciduk di Jalan R. Suprapto Lorong Subsidi II Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis, (28/12/2018) pukul 14.05 Wita.
Surat yang bertandatangan Humas BNNP Sultra itu menjelaskan, bahwa adanya laporan masyarakat terkait pengiriman barang yang diduga narkotika golongan I tersebut dari Jakarta menuju Kendari. Tim berantas BNNP pun langsung mengecek dan melakukan pengawasan. Mulai dari bandara sampai di TKP, Jalan R. Suprapto Lorong Subsidi II. Setelah barang tersebut telah diterima pemesan TP (27), Tim Berantas BNNP langsung melakukan penangkapan.
Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, dan pasal 127 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button