Sultra Raya

PPKM di Kendari Diperpanjang Hinga 9 Agustus, Sulkarnain: Beri Relaksasi pada UMKM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali  mengeluarkan instruksi menteri (inmen) perihal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1.

Pemberlakuan PPKM untuk wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga kembali diperpanjang mulai Senin, 2 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, melihat situasi yang dinamis dan data yang ada dari hasil evaluasi bersama pemerintah puusat sehingga keputusan berlaku dalam jangka pendek.

Dari hasil evaluasi dengan melihat kondisi yang harus diwaspadai, pihaknya bersepakat memberikan relaksasi pada pelaku UMKM.

“Maka bentuk relaksasi pada pelaku UMKM dalam hal ini warung makan kami memberikan ruang operasi sampai pukul 20.00 WITA, kalau yang kebijakan sebelumnya kita membatasi sampai 19.00 WITA yah,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Dengan begitu, orang nomor satu di Kota Kendari memberikan ruang pada pelaku UMKM untuk mempertahankan usahanya.

“Jadi kita beri sedikit ruang lagi untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan dan mempertahankan usahanya,” ujarnya.

Sementara poin yang tertuang dalam perpanjangan PPKM adalah sebagai:

(1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.

(2) Pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja atau perkantoran work from home (WFH) diberlakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)
secara lebih ketat.

(3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional  serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat  beroperasi 100 persen dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

(4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes  ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

(5) Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

• warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
• Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
• restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

(6) Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
• Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
• Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes  secara lebih ketat

(7) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

(8) Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas
maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama.

(9) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

(10) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan
aman berdasarkan penetapan pemerintah
daerah setempat.

(11) Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat.

(12) untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada
hidangan makanan di tempat.

(13) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

(14) Transportasi umum (kendaraan umum,
angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan
prokes secara lebih ketat.

(15) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
• menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
• menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
• ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
• untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

(16) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (bds*)

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button