Sultra Raya

Permenkunham Nomor 11 Tahun 2020, Celah 500 TKA Bisa Masuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kebijakan pemerintah pusat akan mendatangkan 500 TKA di Sultra, rupanya dinilai masyarakat cukup bertentangan dengan versi lain kebijakan pemerintah terkait larangan mudik bagi masyarakat.

Hal tersebut juga diperjelas oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mengaku bahwa kedatangan 500 TKA yang rencananya akan bekerja di PT Virtue Dragon Nikel Industry(VDNI) tidak dapat dibendung.

Pasalnya, kedatangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkunham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah NKRI. Dimana dalam pasal 3 ayat 1 berbunyi bahwa pelarangan masuk dikecualikan terhadap orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Hal itulah yang dinilai sebagai celah untuk mendatangkan 500 TKA tersebut. Adapun Direktur Institut Komite Advokasi dan Studi Hukum(KASASI) Sultra, Maulana Saputra Sauala mengungkapkan bahwa perlu adanya revisi dari pasal tersebut.

“Perlu ada revisi terhadap pasal tersebut. Mengingat tak ada kualifikasi yang jelas untuk bekerja di Proyek Strategis Nasional bagi warga negara asing, sehingga dapat menjadi senjata untuk keluar masuknya WNA secara bebas,” tukasnya, Sabtu (2/5/2020).

Mengingat situasi saat ini, tentunya kedatangan para TKA menjadi sesuatu yang meresahkan bagi masyarakat. Apalagi saat ini semuanya sedang berjuang melawan pandemi global.

Jelasnya, untuk itu Pemerintah Indonesia harus mengkaji lebih mendalam lagi, mengenai kebutuhan tenaga kerja proyek stategis nasional tersebut, kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan seperti apa, berapa banyak yang dibutuhkan, serta dampak apa yang terjadi bila TKA pada proyek strategis nasional tidak didatangkan.

“Hal demikian harus di sampaikan secara terbuka dihadapan masyarakat agar tidak terjadi polemik serta keresahan ditengah pandemik Covid-19,” tutupnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button