Sultra Raya

Anggota DPRD Kendari Minta Pemkot Pikir Ulang Pembatasan Jam Malam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari akan memberlakukan jam malam kepada masyarakat, sebagai upaya memutus matarantai penularan wabah virus corona.

Pemberlakukan jam malam tersebut terbit melalui Surat Edaran (SE) wali kota, dimana warga Kota Kendari hanya dikenankan beraktifitas sampai pukul 22:00 Wita.

Diatas jam tersebut, warga harus patuh membatasi diri dengan tidak keluar rumah seperti malam biasa.

Pembatasan jam malam diprediksi bakal menuai kritik banyak masyarakat, salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati.

Menurutnya, pembatasan jam malam oleh Pemkot Kendari akan berdampak terhadap aktifitas usaha ekonomi masyarakat, seperti bisnis karaoke dan hiburan malam.

Bisnis hiburan akan kena dampak pemberlakuan jam malam ini, karena umumnya beroperasi diatas pukul 22:00 Wita.

Politisi PDIP itu pun menilai surat edaran Wali Kota Kendari soal pembatasan jam malam perlu dipikirkan ulang, karena dampaknya bakal mengempiskan pendapatan bisnis hiburan malam yang notabene merupakan sektor terbesar penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kendari.

“Sekarang PAD kita merosot jauh, baru mau bangkit, muncul kebijakan begitu, jadi ini harus dipikirkan ulang, PAD terbesar kita dari hiburan, jangan lupa itu,” ungkapnya, Kamis (3/9/2020).

Apriliani inginnya, Pemkot Kendari memperketat saja aturan main bisnis usaha selama pandemi Covid-19, boleh buka asal pengunjungnya dibatasi.

Misalnya, dalam satu room boleh maksimal berapa pengunjung. Terus kalau cafe juga begitu, hanya boleh menyediakan beberapa meja.

Tapi, jika benar -benar dilaksanakan kebijakan pembatasan ini, maka memungkinkan pengusaha hiburan memilih tutup lantaran tak sanggup menggaji karyawan, sebab pendapatan minim.

Hal ini juga rawan bagi daerah, karena muncul ancaman pengangguran dalam jumlah besar lantaran PHK.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button