Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Teporoko Dipolisikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala Desa Teporoko, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial SM, dilaporkan di Polda Sultra atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

Kasus tersebut dilaporkan Musrawan, seorang warga desa setempat. Ia mempolisikan mantan kadesnya lantaran korupsi dana BUMDES tahun anggaran 2016 senilai Rp50 juta.

“Benar mantan Kades Teporoko yang berinisial SM telah kami laporkan di Polda Sultra atas dugaan korupsi dana BUMDES,” jelas Musrawan kepada wartawan saat ditemui, Sabtu 13 November 2021.

Lebih lanjut, kata Musrawan, mantan kades tersebut sudah mengakui jika dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Dia (mantan kades red) sudah mengakui jika dana tersebut ia salah gunakan untuk kepentingan pribadinya. meski pada tanggal 8 November 2021 lalu, sebayak Rp31 juta telah dikembalikan ke Pemerintah dan BPD desa, namun yang harus dipahami, dana Bumdes itu berbunga 2 persen perbulan sehingga yang harus di kembalikan sebanyak Rp100 juta bukan Rp31 juta, ” katanya.

Sangat disayangkan Musrawan, sang mantan kades kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Padahal, pengakuan penyelewengan dana pengembalian sebagian anggaran olah mantan kades tersebut, bukan berarti ikut menggugurkan kasus pidananya.

Olehnya itu, Musrawan meminta pada aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan itu dan secepatnya menangkap sang mantan kades atas perbuatan korupsi.

Selanjutnya, Musrawan juga berharap agar panitia sembilan Desa Teporoko, panitia pemilihan desa tingkat kabupaten dan Dinas PMD untuk tidak meloloskan SM sebagai calon kades, karena tidak memenuhi syarat.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button