Hukum

Ini Alasan Kejagung Tak Pidanakan Mantan Kajati Sultra Meski Dicopot dari Jabatannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Raimel Jesaja, mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dicopot jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak hanya jabatannya, status Jaksa Raimel Jesaja pun ikut dicopot oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Penjatuhan sanksi berat ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.

Sebelum kasus tersebut bergulir di Kejati Sultra, Raimel Jesaja diduga menerima suap dari PT Lawu Agung Mining (LAM). Disinyalir, uang suap itu sebagai bentuk upaya untuk tidak mengungkap kasus tambang ilegal di Blok Mandiodo.

Di waktu bersamaan, Raimel Jesaja masih menjabat sebagai Kajati Sultra saat itu, tepatnya di awal 2022-2023. Namun Kejagung, tidak secara rinci menjelaskan bagaimana duduk perkara hingga Raimel Jesaja dan dua orang Jaksa lainnya dicopot dari jabatannya.

Terkait dengan dugaan penerimaan suap Raimel Jesaja, publik berharap Kejagung dan Kejati Sultra dapat memproses pidananya dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi awak media di Kota Kandari melalui sambungan telepon seluler mengatakan, kasus yang ditangani Kejati Sultra bukan kasus pemeresan atau gratifikasi, tetapi kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang hingga membuat negara merugi.

Baca Juga : Pasca Dicopot, Kejagung Bakal Dalami Dugaan Suap Tambang Ilegal Mantan Kajati Sultra

“Kalau si Raimel tidak masuk kategori kasus yang telah ditangani teman-teman Kendari (Kejati Sultra), coba anda cermati,” tuturnya, Kamis (3/8/2023) malam.

Menyoal Raimel Jesaja apakah akan diproses pidananya, Ketut Sumedana menyerahkan sepenuhnya ke Kejati Sultra. Sebab kasus dugaan korupsi tambang nikel ilegal sedang bergulir dan berproses di Kejati Sultra.

“Tanya saja Kejati bagaimana. Kami sudah jawab bahwa mereka dicopot dan itu sudah hukuman paling berat, diterima yang bersangkutan dari pengawasan (Jamwas Kejagung). Mengenai ada proses hukum selanjutnya silahkan teman-teman laporkan,” jelasnya.

Ditanya mengenai Raimel Jesaja dan dua orang lainnya dicopot status jaksanya hanya dua tahun, Ketut Sumedana menerangkan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi paling berat.

“Jabatan dan jaksanya dicopot. Kalau pemulihan jaksa dan jabatan itu tidak gampang di kejaksaan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button