Categories: Opini

Pilkada 2022 dan 2023 Belum Memiliki Kepastian Hukum Untuk Diselenggarakan

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Saat ini untuk penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 Merujuk Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas tidak mengatur adanya Pilkada didua tahun tersebut.

Agenda politik tersebut baru akan berlangsung secara serentak pada November 2024, usai pemilu nasional yang digelar pada April 2024. Pasca Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020, tidak ada lagi agenda politik pemilihan kepala daerah .

Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.

Kalau kita amati wacana nasional menguatnya isu Pilkada 2022 dan 2023  bersumber dari wacana beberapa fraksi partai-partai kecil menengah dan penggiat pemilu agar ada normalisasi UU Pilkada dimasukkan dalam draf RUU Pemilu yang dapat mengatur Pilkada bagian dari Pemilu lokal, sehingga AMJ kepala daerah tahun 2022 dan 2023 dapat dilaksanakan Pilkadanya ditahun tersebut dan keserentakannya pada Pilkada 2027.

Tetapi menguatnya wacana tersebut hanya aspirasi dari partai-partai menengah dan kecil. Beda halnya dengan partai-partai besar seperti PDIP, Gerindra dan Golkar yang menguasai kursi sebagian besar di parlemen belum ada sikap untuk menyetujui adanya gelaran Pilkada 2022 dan 2023.

Kondisi ini bisa saja ada kemungkinan penolakan cukup besar dengan segala kepentingan politik yang menyertainya.

Memang saat ini di parlemen (Baleg DPR) telah ada draf RUU Pemilu yang juga mau mengakomodir Pilkada didalamnya. Diskusi-diksusi pakar, ahli dan masukan DIM dari penggiat pemilu luar parlemen juga sudah masuk di Baleg DPR.

Tetapi apapun nanmanya draf UU tetaplah berasifat rancangan bukan kepastian hukum untuk ancang-ancang Pilkada 2022 dan 2023.  Pembahasan serius dimasing-masing fraksi-fraksi partai besar belum mewacanakan kepastian Pilkada ditahun 2022 dan 2023.

Kelihatannya konsentrasi Partai-Partai Besar pada RUU Pemilu pada desain dan sistem kelembagaan Pemilu (Election goverment dan electoral justice), Standart Parliementary Thershold naik atau turun, paradigma sistem pencalonan legislatif kembali pada sistem proporsional tertutup yang dianggap lebih simple. Sehingga sampai saat ini partai besar belum kelihatan ada wacana menyepakati Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diserentakan pertamakalainya pada tahun 2027.

Pilkada Bukanlah Rezim Pemilu

Beberapa waktu lalu saya telah saya menulis bahwa “Pilkada bukanlah bagian dari rezim Pemilu”. Karena wacana Pilkada yang masuk dalan draf UU Pemilu yang tengah diwacanakan dianggap bagian dari Pemilu dengan penamaan Pemilu lokal disadur dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019.

Ternyata masih banyak pihak keliru memaknai putusan tersebut. Dimana masih saja ada yang memahami putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 menganggap bahwa Pilkada masuk rezim Pemilu.

Padahal kalau dicermati Putusan MK sebelumnya dimana MK tidak lagi menanggapi teori pemilahan atau pemisahan rezim yang dimulai oleh MK dalam Putusan No. 97/PUU- XI/2013.

Penulis: Ketua Presidum JaDI Sultra Hidayatullah, SH

Komentar