Covid-19 dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Negara
Sejak Virus Corona melanda dunia, negara-negara secara global menyatakan sikap terhadap Pandemi ini. Indonesia juga turut mengambil bagian dalam melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan wabah covid-19.
Alih-alih berbagai perhatian yang dicurahkan oleh negara rupanya telah menelan banyak anggaran negara dalam pencegahan dan pemberantasan penyebaran virus Corona di Indonesia.
Misalnya saja pada kebijakan pemerintah melalui Kementrian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.05/2020 mengenai pengaturan alokasi dana untuk penanganan Pandemi Covid-19. Yang dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian dan lembaga.
Meliputi kegiatan penanganan Covid-19 berupa obat- obatan, alat kesehatan (Alkes), sarana dan prasarana kesehatan, sumber daya manusia serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Adapun Kementerian Keuangan membuat peraturan khusus dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/tahun 2020 mengenai kewenangan untuk melakukan tindakan pengeluaran anggaran APBN.
Menanggapi hal itu, maka, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memaparkan strategi pembiayaan covid-19 tahun anggaran 2020 yang telah menegaskan bahwa Pandemi covid-19 membutuhkan kebijakan extraordinary dari pemerintah tentu berdampak pada postur anggaran APBN.
Implementasi dari kebijakan penggunaan anggaran Pandemi covid 19 tersebut untuk biaya kesehatan, bantuan sosial dan membantu pelaku usaha agar tidak melakukan PHK besar besaran ini bisa berdampak pada keuangan negara.
Masih banyak ulasan lainnya sehubungan dengan ketahanan keuangan negara oleh menkeu. Namun bertolak dari situlah pemerintah memikirkan strategi pembiayaan dalam hubungannya dengan penanganan covid-19 dan tentunya telah menelan anggaran negara yang sangat besar.
Pembiayaan negara tersebut disatu sisi adalah kewenangan pemerintah, namun tidaklah serampangan begitu saja, sebab ada tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang harus diwujudkan dalam prinsip sistem pengelolaan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Untuk itu dalam menyikapi peraturan tersebut Pemerintah boleh membuat regulasi sebaik mungkin lewat PERPPU dan peraturan menteri keuangan untuk mengatur tata kelola anggaran negara melalui APBN
Tetapi hal itu harus dibarengi dengan sistem pengelolaan keuangan negara yang telah mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang semestinya, dan jauh terpenting adalah tanggung jawabnya dapat diimplementasikan melalui sistem pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan prinsip akuntansi, transparansi dan akuntabilitas.
Sebab jika tidak menggunakan prinsip tersebut maka dalam proses distribusi atau penyaluran anggaran, berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan keuangan negara yang berakibat muncul dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh : Nala Natasya, SH
Pengacara PERADI ( Perhimpunan Advokat Indonesia)