Iswanto Sugiarto
Setiap 17 Agustus, kita mengibarkan Merah Putih dengan bangga. Kita menyanyikan Indonesia Raya, mengikuti upacara, dan mengucapkan kata “merdeka” dengan penuh semangat.
Tetapi di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan itu, ada satu pertanyaan yang tidak boleh kita hindari:
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, apakah buruh benar-benar sudah merdeka?
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ini adalah pertanyaan tentang wajah keadilan sosial di negeri yang sejak awal berdirinya telah menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu cita-cita kemerdekaan.
Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai bebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga harus berarti bebas dari ketidakadilan, bebas dari eksploitasi, bebas dari rasa takut, dan bebas dari kondisi kerja yang merendahkan martabat manusia.
Lalu, bagaimana dengan buruh?
Masih ada pekerja yang setiap pagi berangkat bekerja dengan penuh tanggung jawab, tetapi pulang ke rumah dengan penghasilan yang harus dihitung sedemikian rupa agar cukup sampai akhir bulan.
Masih ada pekerja yang produktivitasnya dituntut tinggi, tetapi kesejahteraannya belum sebanding dengan beban dan risiko pekerjaan.
Masih ada pekerja yang menghadapi ketidakpastian hubungan kerja, lemahnya perlindungan, persoalan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kekhawatiran ketika menyuarakan hak-haknya.
Di sinilah kita perlu jujur mengatakan: kemerdekaan secara politik belum otomatis berarti kemerdekaan secara ekonomi dan sosial bagi kaum buruh.
Jangan sampai kita hanya merayakan kemerdekaan di atas panggung, sementara di tempat kerja masih ada pekerja yang merasa tidak berdaya.
Buruh Jangan Hanya Dipandang Sebagai Biaya Produksi
Pembangunan ekonomi tidak mungkin berjalan tanpa tenaga kerja.
Gedung-gedung berdiri karena ada pekerja yang membangunnya. Industri bergerak karena ada pekerja yang mengoperasikannya. Proyek-proyek berjalan karena ada pekerja yang bekerja di lapangan. Perusahaan menghasilkan keuntungan karena ada tenaga, pikiran, waktu dan keterampilan para pekerja.
Namun ironisnya, ketika berbicara soal efisiensi, pekerja sering kali menjadi salah satu pihak yang pertama kali diminta berkorban.
Kita tidak menolak investasi. Kita tidak menolak dunia usaha. Kita justru membutuhkan investasi dan perusahaan yang sehat untuk menciptakan lapangan kerja.
Tetapi investasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat pekerja.
Perusahaan membutuhkan keuntungan. Itu adalah hal yang wajar.
Tetapi buruh juga membutuhkan kehidupan yang layak.
Karena itu, keuntungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam hubungan industrial yang adil.
Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera. Pekerja yang sejahtera akan memperkuat produktivitas perusahaan. Dan perusahaan yang kuat akan memperkuat perekonomian negara.
Upah Bukan Sekadar Angka
Salah satu persoalan paling mendasar dalam kehidupan buruh adalah upah.
Upah bukan sekadar angka yang tercantum dalam slip gaji.
Di balik angka itu ada harga pangan, biaya pendidikan anak, biaya transportasi, tempat tinggal, kesehatan, kebutuhan keluarga dan kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, ketika membicarakan upah, kita tidak boleh hanya melihat kemampuan perusahaan membayar. Kita juga harus melihat kemampuan seorang pekerja mempertahankan kehidupan yang layak bersama keluarganya.
Buruh tidak meminta hidup mewah.
Buruh hanya ingin bekerja dengan sungguh-sungguh dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk hidup bermartabat.
Kalau seorang pekerja bekerja penuh waktu tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, maka kita perlu bertanya kembali: untuk siapa sebenarnya pertumbuhan ekonomi itu?
Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Pemerintah memiliki posisi strategis dalam memastikan keseimbangan hubungan industrial.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika terjadi konflik antara buruh dan pengusaha. Negara harus hadir sejak awal melalui kebijakan ketenagakerjaan yang adil, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap pekerja.
Peraturan yang bagus tidak akan berarti apabila pengawasannya lemah.
Hak yang tertulis di atas kertas tidak akan bermakna apabila pekerja takut memperjuangkannya.
Jaminan sosial tidak akan cukup apabila masih ada pekerja yang belum terlindungi.
Dan kebebasan berserikat tidak akan bermakna apabila pekerja merasa terancam ketika menggunakan hak konstitusionalnya.
Karena itu, negara harus berdiri sebagai wasit yang adil, bukan sekadar penonton ketika buruh berhadapan dengan kekuatan modal.
Buruh Juga Punya Hak Untuk Bersuara
Serikat pekerja bukan musuh perusahaan.
Serikat pekerja bukan penghambat investasi.
Serikat pekerja adalah bagian dari mekanisme demokrasi di tempat kerja.
Ketika buruh berserikat, berdialog, berunding, dan menyampaikan aspirasi, itu bukan berarti mereka sedang memusuhi perusahaan. Justru serikat pekerja dapat menjadi mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Yang harus dilawan adalah praktik yang tidak adil, bukan dialognya.
Yang harus dicegah adalah eksploitasi, bukan keberadaan serikat pekerjanya.
Buruh yang kritis bukan ancaman bagi negara. Buruh yang kritis adalah bagian dari demokrasi.
81 Tahun Merdeka, Jangan Sampai Buruh Masih Terjajah di Tempat Kerja
Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, kita membutuhkan keberanian untuk melihat persoalan secara lebih jujur.
Jangan sampai Indonesia secara politik telah merdeka, tetapi sebagian rakyatnya masih merasa terjajah oleh kemiskinan.
Jangan sampai ekonomi tumbuh, tetapi kesejahteraan pekerja tertinggal.
Jangan sampai investasi meningkat, tetapi perlindungan tenaga kerja melemah.
Dan jangan sampai kita begitu bangga menyebut Indonesia sebagai negara maju, sementara masih ada pekerja yang merasa tidak memiliki kepastian atas masa depan keluarganya.
Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke ruang-ruang kerja.
Buruh harus mendapatkan upah yang layak.
Buruh harus mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Buruh harus mendapatkan jaminan sosial.
Buruh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Buruh harus bebas berserikat.
Dan yang tidak kalah penting, buruh harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan sekadar sebagai tenaga produksi.
Momentum Untuk Berbenah
Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja harus berani duduk bersama dan menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Jangan hanya membuat slogan tentang kesejahteraan.
Wujudkan kesejahteraan itu dalam kehidupan nyata.
Jangan hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi.
Pastikan hasil pertumbuhan itu juga dirasakan oleh pekerja.
Jangan hanya berbicara tentang investasi.
Pastikan investasi menciptakan pekerjaan yang layak dan bermartabat.
Dan jangan hanya berbicara tentang kemerdekaan.
Pastikan buruh benar-benar merasakan kemerdekaan itu.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonominya, bukan hanya seberapa banyak investasi yang masuk, dan bukan hanya seberapa megah pembangunan yang terlihat.
Ukuran keberhasilan negara juga terletak pada seberapa manusiawi negara tersebut memperlakukan rakyat yang bekerja dan menghidupkan roda perekonomiannya.
Maka pada 81 tahun Indonesia merdeka, pertanyaan kita tetap sama:
Apakah buruh sudah benar-benar merdeka?
Jika belum, maka perjuangan kemerdekaan belum selesai.
Merdeka bukan hanya ketika penjajah pergi.
Merdeka adalah ketika rakyat tidak lagi hidup dalam ketidakadilan.
Merdeka adalah ketika buruh dapat bekerja dengan aman, hidup layak, bersuara tanpa takut, dan pulang ke rumah membawa harapan bagi keluarganya.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka negaranya.
Adil ekonominya.
Sejahtera rakyatnya.
Merdeka buruhnya.
Oleh : Iswanto Sugiarto
Penulis Merupakan Ketua Korwil KSBSI Sultra
This website uses cookies.