Hukum

Tiga Kali Mangkir Usai Ditetapkan Tersangka, Direktur PT KKP Jadi DPO

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andri Andriansyah (AA) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, Direktur PT KKP ditetapkan sebagai DPO terhitung hari ini, Kamis 6 Juli 2023.

Penetapan DPO itu karena Andi Andriansyah tidak kooperatif terhadap jaksa setelah mendapat tiga kali panggilan usai ditetapkan jadi tersangka.

Terakhir, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Sultra menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Andriansyah pada Rabu 5 Juli 2023 kemarin.

Saat dikirimi surat panggilan, melalui kuasa hukumnya, tersangka terkonfirmasi akan menghadiri. Namun faktanya, yang bersangkutan kembali mangkir seperti di dua panggilan sebelumnya.

“Jadi kita mendapatkan surat dari pengacara tersangka AA, yang menyatakan bahwa AA akan hadir dan menyanggupi panggilan penyidik Kejati Sultra, tapi kemarin sampai sore itu tidak hadir,” ucap dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (6/7/2023).

Selain menetapkan DPO, Kejati Sultra juga telah menghubungi pihak Imigrasi guna melakukan pencekalan, apabila tersangka Andi Andriansyah mencoba kabur dan bepergian ke luar negeri.

Tak hanya itu, Kejati Sultra berkoordinasi ke aparat penegak hukum (APH) lainnya membantu mendeteksi keberadaan tersangka. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memudahkan pihaknya dalam mencari tersangka.

“Kita akan sebar ke berbagai instansi penegak hukum. Jadi jika ditemukan di mana, langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

Ketiga tersangka yakni, Direktur PT KKP, AA, Manajer PT Antam Unit Bisnis Penambangan Nikel (UBPN) Konut, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra melalui tim pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT KKP, Kantor PT Antam UBPN Konut dan PT Lawu yang berada di Kota Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button