Nasional

Menkumham Apresiasi Kades dan Lurah dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum

Dengarkan

JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengapresiasi Kepala Desa (Kades) dan lurah yang telah berperan sebagai paralegal. Paralegal yakni seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya masing-masing.

Penghargaan tersebut diberikan saat menyelenggarakan Malam Anugerah Paralegal Justice Award pada Kamis, 1 Juni 2023 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila di salah satu hotel di Jakarta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya memandang penting memberikan penghargaan kepada Kades dan lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “hakim perdamaian” di desa.

“Kades/lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, peran Kades dan lurah sebagai non litigation peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kades/lurah dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya. Oleh karena itu, diharapkan dapat menjadi paralegal yang baik.

“Kepala desa/lurah menjadi seorang paralegal harus didahului dengan pendidikan dan pelatihan melalui paralegal academy yang telah dilalui dari tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” sambung Yasonna.

Pengetahuan hukum yang didapat selama kegiatan paralegal justice academy ditambah pengalaman dalam memimpin warganya menjadikan kepala desa/lurah mampu mengidentifikasi masalah, melakukan analisis serta mengambil tindakan atau keputusan (penyelesaian) yang tepat atas masalah-masalah yang timbul di warganya, sangat dibutuhkan sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.

“Terlebih organisasi pemberi bantuan hukum dan penyuluh hukum yang tersebar di seluruh provinsi, masih terbatas keberadaannya di tingkat kabupaten/kota hingga desa. Termasuk ketersediaan Hakim, Polisi dan Jaksa.” tutur dia.

Sementara itu, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, dalam laporannya mengatakan, penyelenggaraan paralegal justice award merupakan bagian implementasi access to justice yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Widodo.

Paralegal justice award juga bagian dari program prioritas nasional sejak 2016 hingga saat ini, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan tertuang dalam Nawacita Presiden RI butir ke empat.

Sebelum malam Anugerah Paralegal Justice Award, Kepala BPHN mengukuhkan 294 Kades/lurah sebagai paralegal. Pengukuhan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar Panca Prasetya Paralegal Indonesia. Pertama, setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya dengan selurus-lurusnya.

Ketiga, menegakkan prinsip restorative justice sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, bertindak adil, bijaksana dan mengayomi pihak-pihak yang berperkara. Kelima, menyelesaikan dan mendamaikan para pihak yang bersengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersumber pada nilai-nilai kerukunan, musyawarah dan kekeluargaan.

Turut hadir dalam paralegal justice zward Ketua Mahkamah Agung RI, anggota DPR Nurdin, Staf Ahli Mendagri, perwakilan Kemdes PDT dan Transmigrasi, perwakilan Kejagung, Deputi Bidang Hukum Advokasi BPIP, pejabat Pimti Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham, Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham, wali kota, bupati dan jajaran pemprov. (cds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button