Opini

Sadli Adalah Kita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus Sadli digiring terlalu jauh, seolah-olah PWI vs AJI. Iya, karena Sadli yang telah mengikuti orientasi calon anggota PWI Bau-bau, malah dibela habis-habisan oleh AJI. AJI berkolaborasi dengan LBH untuk membela Sadli, AJI getol memberitakan kasus tersebut sekaligus mengadvokasi melalui media simpatisannya, anggota AJI “melawan” doktrin pada seluruh grup sosmed yang menyerang Sadli, padahal pelaku “penyerangan” itu adalah sesama wartawan.

Akhirnya, mereka diluar sana, latah menyerang Sadli, karena Sadli memang lebih enak diserang ketimbang dibela. Stigmanya, membela Sadli, berarti melawan orang berkuasa, melawan oligarki. Membela Sadli, berarti kehilangan peluang untuk dekat kekuasaan, kehilangan peluang mendapat jatah iklan dan kerjasama dengan pemerintah.

Padahal tidak seperti itu. Membela Sadli berarti membela UU no 40 tahun 1999 tentang pers. Membela sadli berarti menghormati MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers. Membela Sadli, berarti membela kemanusiaan. Membela Sadli berarti membela demokrasi. Membela Sadli bukan melawan PWI.

Kenapa Sadli patut dibela? Karena dia wartawan. Siapa yang berani bilang Sadli bukan wartawan? Dia menghasilkan berita, dia memiliki media. Kalau ada yang menganggap dua hal itu tidak cukup, tanya dirimu sendiri, kamu wartawan atau bukan, kamu punya otak atau tidak.

Bukankah tulisan Sadli yang dipermasalahkan itu kontroversial? Tidak memenuhi kaidah jurnalisme? Itu bukan hakmu menilai. Itu hak Dewan Pers. Dewan Pers punya jalan sendiri untuk menegur pelaku pelanggaran kode etik, kode perilaku atau hakikat jurnalistik. Itu urusan Dewan Pers, bukan urusanmu. Kalau kamu berani menilai tulisan Sadli, apakah kamu lebih Dewan Pers dibanding Dewan Pers? Otakmu korslet anuuu..

Tapi kenapa Sadli dilaporkan dan diperiksa dengan tuduhan melanggar UU ITE? Inilah yang saya herankan juga. Berarti ada yang tidak menghormati MoU Dewan Pers dan Polri. MoU itu, jika sulit dicari di Google (betapa bodohnya), dapat ditemukan pada buku saku UU no 40 tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers. Didalamnya ada pasal perpasal UU 40 dan penjelasannya, ada kode etik jurnalistik dan penjelasannya, dibagian akhir, ada MoU tersebut.

Secara singkat, jika ada laporan atas karya jurnalistik yang dianggap salah, jalurnya begini : Laporan atas karya jurnalistik – polisi – dewan pers – selesaikan melalui mekanisme jurnalistik (hak jawab, koreksi dll).

Atau : Laporan atas karya jurnalistik – polisi – dewan pers – dilanjutkan ke proses hukum – persidangan.

Secara singkat, begitu jalurnya. Garis besarnya, hanya Dewan Pers yang boleh menilai suatu karya jurnalistik salah atau tidak. Termasuk mengeluarkan rekomendasi dilanjutkan ke proses hukum atau tidak. Yang saya dengar dan baca, mekanisme ini yang tidak dijalankan. Oleh siapa? Tidak mungkin oleh Subreker, temanku yang kalau minum pongasi, suka terkentut2 sampai lemas, lalu menertawai dirinya sendiri.

Sadli ini patut dibela. Bukan saja karena istri dan anaknya terlantar pasca Sadli dipenjara. Bukan juga karena dia adalah serigala yang terbuang dari kelompoknya. Tapi karena Sadli dapat menjelma menjadi kita sendiri. Kasus Sadli mengintai kita semua. Ketika bersikap kritis kita dapat berakhir tragis. Ketika menulis kritis terhadap pemerintah, kita dapat dipenjara dan ditinggalkan teman-teman.

Penulis Eko M Yunus
Praktisi media dan anggota AJI KDI

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button