Politik

17 April Libur Nasional, KPU Kendari Imbau Masyarakat Salurkan Hak Suara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU RI telah menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yakni ditetapkan melalui PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2019.

Penetapan pelaksanaan hari H pemilu kemudian oleh Presiden RI telah mengeluarkan keputusan Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019 yakni hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

Oleh karena itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta agar mematuhi keputusan presiden terebut dengan meliburkan seluruh ASN/karyawan, sehingga mereka dapat menyalurkan atau menggunakan hak pilihnya di hari H pemilu.

[artikel number=3 tag=”pemilu,kpu,” ]

“Dukungan dari pemerintah dan instansi swasta sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu 2019, karena hak pilih merupakan hak konstitusi bagi setiap warga negara,” kata Jumwal, Sabtu (13/4/2019).

Selain itu, mantan wartawan ini juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar beramai-ramai mendatangi TPS di lingkungan terdekatnya untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

“Kami juga perlu mensosialisasikan bahwa saat ini KPPS sedang melakukan pendistribusian C6 kepada pemilih, sehingga bagi masyarakat yang belum memperoleh C6 agar bisa mengkonfirmasi kepada KPPS atau PPS di kelurahan masing-masing,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button